UTUSANINDO.COM, PADANG – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur restru Covid 19 dan untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan serta menghindari potensi gejolak POJK 48 berakhir. Rapat Dewan Komisioner OJK telah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan countercyclical sebagai stimulus bagi perbankan hingga 31 Maret 2023.
Menurut Wimboh, kebijakan relaksasi kredit terdampak Covid 19 merupakan respon dini dan merupakan respon dini dan merupakan kebijakan forward looking untuk mengantisipasi dampak pandemi.
“Dicanangkan bahkan sebelum ditemukan kasus covid 19 di Indonesia,” ujar Wimboh Santoso saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
Lanjut Wimboh, perbankan selama pandemi bisa bertahan, dengan kebijakan penyangga diantaranya POJK baru.
“Kami harapkan perbankan melakukan pencadangan. Masing- masing memiliki kemampuan sendiri – sendiri,” ujarnya.
Lanjut Wimboh, tingkat perbankan dan likuiditas ampel cukup seimbang. Rasio NPL gross meningkat tipis menjadi 3, 35 persen dalam resiko kredit dalam level terjaga.
“Kondisi perbankan relatif stabil, namun resiko kredit masih tinggi. Restrukturisasi Covid 19 terus melandai dilakukan pada restrukturisasi kredit dan pembiayaan , penempatan dana pemerintah di perbankan dan penjaminan kredit,” ujarya.
Dikatakannya, sasaran POJK nomor 12 tentang Bank umum dan POJK nomor 13 tentang penyelenggaran produk Bank memberi manfaat, agar kesetaraan antara Bank Konvensional dan Syariah.
“POJK ini memuat pengaturan yang memberikan insentif bagi percepatan Konsolidasi dan Sinergi Bank.Mendorong Konsolidasi dan Sinergi antar Bank,” ujarnya.
Lanjutnya, POJK ini memberi ruang bagi bank-bank untuk semakin terinterkoneksi di era digital sehingga mendorongpercepatan pembentukan ekosistem ekonomi digital yang mapan di Indonesia.
“Kita mengantisipasi dan merespon dampak- dampak pandemi covid 19.Perbankan terus siap,” ujarnya. (Yuliadi Chandra )
Discussion about this post