UTUSANINDO.COM, JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) 2022 tanpa tunjangan kinerja (Tukin) harus diterima dengan ikhlas dan disikapi dengan bijaksana.
“Kebijakan pemerintah melakukan refocusing anggaran berkaitan dengan kebutuhan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 masih cukup tinggi di tahun 2022,” ujar Guspardi Gaus melalui keterangan tertulis kepada utusan indo com, di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
Menurut Guspardi Gaus, tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan refocusing anggaran. Refocusing kedua, pemerintah tetap membayarkan THR kepada ASN tanpa menyertakan tunjangan kinerja.
“Dan dari situ, negara menghemat beberapa belas triliun,” ujar Guspardi Gaus
Lanjut Guspardi Gaus, sekarang keadaan keuangan negara memang dalam keadaan tidak sedang baik-baik saja. Akibat kontraksi keuangan negara yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.
“Dan ASN harus tetap bersyukur pemerintah masih memberikan gaji ke 13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja. Jadi kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana,” ujar Guspardi Gaus
Dikatakan Guspardi Gaus, pemerintah memang sedang melakukan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 yang tahu entah sampai kapan akan berakhir.
“Para ANS seharunya bisa mengerti dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini. Kebijakan ini mungkin dirasa berat bagi para PNS selama pandemi ini,” ujar Legislator dari dapil Sumbar 2
Namun, negara lebih membutuhkan dan dimaksudkan untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK dan program lainnya yang diarahkan guna memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.
Di sisi lain, Pemerintah tentu memahami kebutuhan para PNS, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya.
“Namun demikian, jika kondisi negara telah kembali ke keadaan normal dan keuangan negara sudah kembali sehat, maka negara perlu kembali memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS yang saat ini dipangkas,” tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan pemberian gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.
Pada 2021, pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara. Relis
Discussion about this post