UTUSANINDO.COM, PADANG – Sumatera Barat tercatat mengalami deflasi yang rendah pada Juli 2021. Berdasarkan Berita Resmi Statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) umum di Sumatera Barat pada Juli 2021 tercatat mengalami deflasi sebesar -0,09% (mtm), atau membaik dibandingkan realisasi Juni 2021 yang deflasi sebesar -0,17% (mtm). Secara spasial, pada Juli 2021, Kota Padang mengalami deflasi sebesar -0,09% (mtm), membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami deflasi sebesar -0,16% (mtm). Sementara itu, Kota Bukittinggi tercatat mengalami deflasi sebesar -0,03% (mtm), membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang deflasi -0,26% (mtm). Realisasi inflasi Kota Padang dan Kota Bukittinggi menjadikannya sebagai kota dengan nilai deflasi terdalam ke-7 dan ke-10 dari total 11 kota yang mengalami deflasi di Kawasan Sumatera. Secara nasional, realisasi inflasi Kota Padang dan Kota Bukittinggi berada pada urutan ke-14 dan ke-23 dari total 29 kota yang mengalami deflasi.
Secara tahunan inflasi Juli 2021 tercatat sebesar 1,79% (yoy), sedikit lebih tinggi apabila dibandingkan dengan realisasi Juni 2021 yang sebesar 1,74% (yoy). Sementara itu, secara tahun berjalan Januari s.d Juli 2021 Sumatera Barat tercatat mengalami deflasi sebesar -0.02% (ytd), jauh lebih rendah dibandingkan realisasi Juni 2021 yang mengalami inflasi sebesar 0,07% (ytd). Realisasi inflasi tahun berjalan pada Juli 2021 tercatat lebih rendah dibandingkan periode Juli tahun 2020 yang mengalami inflasi sebesar 0,30% (ytd).
Deflasi Sumatera Barat pada Juli 2021 terutama didorong oleh deflasi pada kelompok transportasi dengan nilai deflasi sebesar -0,94% (mtm) dan andil -0,13% (mtm). Deflasi pada kelompok transportasi terutama bersumber pada penurunan tarif angkutan udara dan mobil dengan nilai andil deflasi masing-masing sebesar -0,11% (mtm); -0,03% (mtm). Tarif angkutan udara tercatat mengalami penurunan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali dan PPKM lokal di beberapa wilayah di Indonesia yang berada pada zona merah, termasuk di Sumatera Barat. Penurunan aktivitas penerbangan mendorong penurunan tarif angkutan udara lebih lanjut oleh maskapai penerbangan. Harga komoditas mobil mengalami deflasi sebagai dampak kembali diterapkannya subsidi PPnBM sampai dengan 100% untuk mobil kategori <1500 cc dan kategori 1500 cc s.d 2500 cc dengan kandungan lokal tertentu hingga Agustus 2021 (sesuai dengan PMK No. 77 PMK 010 tahun 2021).
Kelompok lain yang mengalami deflasi pada Juli 2021 adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang tercatat deflasi sebesar -0,07% (mtm) dan andil -0,02% (mtm). Deflasi pada kelompok ini disumbang oleh penurunan harga pada komoditas daging ayam ras dan ikan cakalang/ikan sisik dengan nilai andil deflasi masing-masing sebesar-0,10% (mtm) dan -0,02% (mtm). Komoditas daging ayam ras mengalami penurunan harga yang disebabkan oleh melimpahnya pasokan di masyarakat.
Pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran selama PPKM menyebabkan rendahnya permintaan dan tidak terserapnya pasokan daging ayam ras dari peternak. Sementara itu, komoditas ikan cakalang/ikan sisik tercatat mengalami penurunan harga akibat melimpahnya pasokan di pasar di tengah permintaan yang relatif stabil.
Deflasi lebih lanjut tertahan oleh inflasi pada kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga dengan nilai inflasi sebesar 0,35% (mtm) dengan andil 0,05% (mtm). Inflasi pada kelompok ini bersumber oleh kenaikan harga pada komoditas bahan bakar rumah tangga dengan andil inflasi 0,05% (mtm). Bahan bakar rumah tangga tercatat mengalami inflasi didorong oleh peningkatan konsumsi rumah tangga pada masa PPKM darurat sehingga mendorong kenaikan harga LPG di tingkat pedagang khususnya untuk LPG 3 kg.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Barat secara aktif melakukan berbagai upaya pengendalian inflasi di daerah terutama dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi di tengah Pandemi COVID-19. Sehubungan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali maupun PPKM lokal di Sumatera Barat, TPID Sumatera Barat menyelenggarakan rapat koordinasi yang bertujuan untuk memitigasi risiko inflasi pada masa PPKM maupun menjelang Hari Raya Idul Adha. Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, beberapa langkah yang telah dilakukan untuk menjaga inflasi tetap rendah dan stabil antara lain yaitu: 1) Menyelenggarakan Gelar Pangan Murah dari Dinas Pangan pada tanggal 14 Juli 2021 dengan subsidi harga sebesar 50%; 2) Meningkatkan peran BULOG dalam menjaga persediaan beras dan komoditas pangan utama lainnya; 3) Menyelenggarakan operasi pasar/KPSH oleh BULOG secara rutin untuk seluruh komoditas utama penugasan BULOG seperti beras, daging beku, minyak goreng, gula pasir, dsb untuk menjaga kestabilan harga; 4) Meningkatkan ketersediaan data dan informasi pasokan dalam rangka monitoring persediaan; 5) Melakukan koordinasi dengan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan hasil ternak untuk dapat menyerap kelebihan supply akibat peningkatan biaya transportasi ternak di masa PPKM; 6) Mendorong peran Dishub dalam memastikan kelancaran distribusi bahan pangan di tengah PPKM; 7) Meningkatkan peran TTIC Sumbar dalam melakukan distribusi bahan pangan melalui mobil box keliling. 8) Mendorong peningkatan aktivitas pembelian bahan pangan di TTIC Sumbar melalui Go-Shop dengan subsidi ongkir hingga Rp 35.000,-; 9) Melakukan koordinasi dengan pedagang besar dan distributor komoditas strategis jika terdapat hambatan pada masa PPKM Darurat; 10) Meningkatkan koordinasi dengan seluruh TPID Kabupaten/Kota dan TPID dari wilayah lain di luar Sumbar untuk mengantisipasi adanya keterbatasan pasokan pada masa PPKM Darurat ini.
Kedepan, diharapkan sinergi dan koordinasi TPID Provinsi, TPID Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dengan Pemerintah Pusat dapat terus ditingkatkan dalam rangka pengendalian inflasi daerah terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Discussion about this post