UTUSANINDO.COM, Padang – Prof Dr H Elwi Danil, SH, MH ahli hukum pidana Indonesia mengatakan, sesuai dengan tupoksinya, anggota dewan hanya mengusulkan pokok-pokok pikiran (Pokir). Sedangkan proses pencairan anggaran Pokir itu, dilakukan oleh eksekutif.
“Saya kira apa yg dikemukakan wahyu itu sudah betul, kalau memang pencariannya diberikan langsung pada si penerima,” ujar Prof Elwi Danil melalui jaringan What shapp kepada media, di Padang, Senin, 26 Juli 2021.
Menurut Elwi Danil, selama tidak ada perekayasaan dari Ilham Maulana kepada penerima, agar ikut memperoleh uang itu, maka dalam konteks itu tentu dia tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum pidana sebagai telah melakukan korupsi.
“Bukankah dana itu dicairkan langsung ke rekening penerima. Maka pada ketika itu pertanggung jawaban hukum terhadap penggunaan uang yang berasal dari uang negara berada pada si penerima,” ujar Elwi Danil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, periode 2006-2010.
Lanjut Elwi Danil, lagi pula, uang yang sudah berpindah ke rekening penerima tidak lagi berada dalam ranah “public domein” sebagai uang negara melainkan sdh beralih menjadi “privat domein”.
“Kemudian terkait dengan mekanisme penggunaannya, bila menjadi temuan, maka memang menurut aturan BPK RI akan memberi tenggang waktu untuk mengembalikannya dalam tempo 60 hari. Oleh karena itu menurut pendapat saya, dalam hal mekanisme itu belum dilalui seyogyanya penegak hukum tidak tergesa- gesa untuk memproses perkaranya sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Elwi Danil salah seorang putra terbaik Ombilin, Simawang, Tanah Datar, Sumatra Barat.
Ditambahkan Elwi Danil, harus diingat, bahwa hukum pidana itu memiliki fungsi subsider.
“Dan digunakan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) setelah sarana hukum administrasi negara dilalui,” ujar Elwi Danil mengakhiri. (Chan)
Discussion about this post