UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus ( Pansus ) Otsus Papua Guspardi Gaus mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua yang digulirkan atas inisiatif dari pemerintah. Dimaksudkan untuk mengantisipasi berakhirnya pemberlakuan dana Otsus Papua pada tahun ini. DPR pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua. Poin penting dalam pembahasan RUU, setidaknya terkait dengan perpanjangan dan penambahan dana otsus, juga pemekaran wilayah Papua.
Hari ini, rapat pansus Otsus Papua dengan agenda pembacaan pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam rapat pansus ini dihadiri oleh Mendagri, Menkumham dan Menkeu RI, ujar Guspardi seusai membacakan pandangan Fraksi PAN dalam rapat Pansus Otsus Papua hari ini Kamis (8/4/21)
Legislator dapil Sumbar 2 ini berharap dalam proses pembahasan RUU Nomor 21 tahun 2021 hendaknya betul-betul dapat menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang punya kapabilitas dari berbagai disiplin ilmu, termasuk MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua).
Pentingnya mendengar aspirasi MRP dan DPRP ini, lantaran salah satu pembahasan RUU itu terkait dengan pemekaran wilayah Papua. Dan sesuai dengan amanat Pasal 76 UU Otsus tahun 2001, “Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang,”.
Selanjutnya iapun telah mengusulkan perlu juga mengundang Menhan RI , Polri, BPK RI, Kejaksaan RI bahkan Perguruan Tinggi, termasuk Universitas Cendrawasih guna mendapatkan berbagai masukan dan saran guna penyempurnaan RUU Otsus yang sedang dibahas di tingkat Panitia khusus (pansus), harap Politisi PAN ini.
Anggotq Baleg DPR RI itu juga menekankan pentingnya pemerintah menyiapkan grand deign pembangunan Papua yang terintegrasi. Begitu juga reformasi tata kelola dana otonomi khusus dengan sistim pengawasan yang terpadu. Disamping itu supervisi, pendampingan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Otsus juga harus dilakukan pemerintah. Karena hal ini akan berpengaruh langsung pada efektivitas pencapaian tujuan Otsus Papua itu sendiri.
Oleh karena itu, revisi UU Otsus Papua perlu segera dilakukan pembahasan dan mendapat pengesahan, agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dan dana Otsus tetap bisa diberikan dengan regulasi dan UU sebagai payung hukum yang jelas. Karena Dana Otsus Papua, masih dibutuhkan untuk melanjutkan keberlangsungan pembangunan di bumi cendrawasih itu, pungkas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Discussion about this post