UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan hak inisiatif komisi II belum dibahas bersama pemerintah
RUU ASN ini telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 dan sudah di Paripurnakan. Mayoritas fraksi di komisi II menginginkan pembahasan RUU ASN dilanjutkan dan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU no 5 tahun 2014. Tetapi dari pihak pemerintah terkesan belum meresponi secara positif terhadap RUU ASN ini, ungkap Guspardi ketika tampil sebagai narasumber bersama wakil ketua Baleg (Ibnu Multazam) dan Prof. Zudan Arif Fakrullah (Ketua DPN Korpri) dalam Diskusi dengan tema “Poin Penting RUU ASN” di Media Center DPR RI, Selasa (6/4/21).
Guspardi yang juga pernah berkarier sebagai dosen PNS itu, mengingatkan pemerintah bahwa saat ini ada sekitar 4,2 juta PNS dan ketika dirinya masih berstatus PNS, jumlahnya sekitar 5 juta berarti sudah ada penyusutan 800 ribu orang.
Menurut anggota Baleg ini jumlah ideal ASN menurut pemerintah itu berapa? Selain itu Pemerintah juga harus berani menyampaikan grand disain tentang pengelolaan Aparatur Sipil Negara kedepan itu bagaimana? Analisis dan pengkajian tentang hal ini perlu dilakukan secara sistimatis terstruktur dan komprehensif sehingga masyarakat terutama generasi muda pencari kerja dengan berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian tidak lagi menatap dan menjadikan ASN sebagai tempat yang ditunggu tunggu dan diharapkan sebagai masa depan mereka untuk berkarier.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut yang tidak kalah penting, pemerintah perlu melakukan penataan terhadap lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dalam berbagai dimensi pekerjaan dan profesi.
Politisi PAN ini juga mendukung upaya
pemerintah melakukan efisiensi ASN. Salah satunya dengan rasionalisasi jabatan eselon III dan IV. Itu merupakan bahagian dari grand desain seperti yang disampaikan oleh MenPANRB dalam rapat kerja (raker) dengan komisi II Senin (19/1/2021). Untuk melakukan hal ini tentu harus disikapi dengan sangat arif dan bijaksana agar tidak menimbulkan gejolak dan dinamika yang tidak produktif.
Disamping itu ia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan menyangkut nasib 51.293 tenaga honorer K2 yang lolos seleksi PPPK pada Februari 2019, dan hanya 45.949 yang diusulkan instansi mendapatkan
NIP. Karena itu adalah janji pemerintah yang terbengkalai dan belum ada kejelasan yang pasti.
Apalagi diantara tenaga honorer K2 itu banyak yang sudah mendekati masa pensiun bahkan ada yang sudah meninggal tanpa pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara, itu kan memiriskan, ulas legislator Dapil Sumbar 2 ini
Guspardi yang akrab disapa pak GG itu menambahkan masih banyak persoalan lainnya yang harus dibahas mengenai ASN ini. Seperti netralitas ASN agar tetap terjaga apalagi saat menjelang pemilu dan pilkada yang rawan diseret demi kepentingan politik dan birokrasi. Begitu juga tentang masalah arah rekrutmen ASN ke depan dan jumlah PPPK diperbanyak dibandingkan PNS.
Sementara itu wabah Covid -19 juga menciptakan hal-hal baru dalam manajemen ASN. Jika sebelumnya ASN di haruskan masuk kantor, tetapi saat New normal ini malah dianjurkan bekerja dari rumah saja ( WFH ). Tentu perlu penyesuaian dan penataan ulang dalam menjalankan pemerintahan di era new normal. Begitu juga dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi sebagai media bekerja yang efektif dan efisien, ujarnya
Untuk itu tentu sangat penting dan perlu segera dilakukan revisi UU ASN ini guna mewujudkan tata kelola ASN yang komprehensif, terstruktur dan moderen dengan dukungan ‘digital government’ yang telah dicanangkan pemerintah dapat terealisasi dengan baik, pungkas mantan Dosen ini.
Discussion about this post