UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta klarifikasi tentang pernyataan Menpan-rb Cahyo Kumolo yang dilansir berbagai media tentang rencana pemerintah membuka rekruitment CPNS dan PPPK sebanyak 1,3 juta formasi akan di buka pada tahun 2021. Sementara dalam paparan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II ternyata berbeda antara jumlah kebutuhan dengan jumlah rencana penetapan yang di lakukan pemerintah.
Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan oleh pemerintah, ternyata yang dilansir dan dikutip oleh berbagai mass media hanya 60% dari kebutuhan. Selanjutnya realisasi penetapan tentu bawah itu karena harus disesuaikan dengan jumlah anggaran pemerintah. Harap-harap cemas juga para calon PPPK mengetahui hal ini. Sudahlah terbatas kemudian juga dikurangi jumlahnya, ungkap Guspardi, Rabu 24 Maret 2021.
Terkait masalah perekruitan tenaga K2 yang merupakan janji pemerintah merupakan bengkalai yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Perlu mengepankan kepedulian dalam membuat kebijakan guna menyelesaikan persolan tenaga honorer K2 yang jumlah nya sangat banyak itu. Para tenaga honor K2, apalagi yang sudah lama mengabdi jangan disuruh lagi bersaing dengan yang ‘Fresh Graduate’. Selayaknya mereka ini di berikan kebijakan khusus dan langsung di terima tanpa harus melaluia tes lagi, ujar Polotisi PAN ini.
Legislator dapil Sumbar itu juga menyoroti masalah formasi PPPK tahun 2019, dimana usul penetapan NIP sebanyak 49.620 sementara saat penetapan SK PPP itu jumlah jauh berkurang menjadi hanya 42.501. Alasan yang disampaikan oleh Kepala BKN seperti tidak memenuhi syarat. Bagaimana hal ini bisa terjadi??. Seharusnya segala persyaratan hendaknya bisa diselesaikan saat PPPK dinyatakan berhak ikut test sebagai calon PPPK oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kemudian kebijakan pemerintah tentang rencana memperbaiki kesejahteraan PNS adalah sesuatu langkah yang baik. Tetapi dilain sisi pemerintah juga kelabakan dalam menyusun anggaran penerimaan CPNS. Ini kan paradok. Selanjutnya juga tentang pernyataan Menpan-rb yang mengatakan kalau ada Sekda atau OPD tidak mampu, Kepala Daerah boleh mengganti bahkan setiap bulan. Pemerintah harus menyiapkan perangkap hukumnya, agar kepala yang akan melakukan penggantian sekda nantinya tidak was-was berdampak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, ulas Guspardi uang akrab dipanggil Pak GG itu.
Oleh karenanya, berbagai persoalan yang disampaikan diatas hendaknya dapat disikapi dan segera di selesaikan serta dicarikan solusi terbaiknya. Dalam rangka menciptakan tata kelola dan reformasi birokrasi yang lebih baik dapat tercapai, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post