UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Guspardi menilai, putusan MK tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan.
“Makin banyak jumlah perkara yang di diakomodir oleh MK, tentu menandakan KPU belum bekerja secara proporsional dan profesional,” kata Guspardi Rabu (24/3).
Menurutnya, banyaknya keputusan KPU yang dianulir MK menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai lembaga yang di beri wewenang dalam penyelenggara pemilu. Kedepan KPU hendaknya lebih berhati-hati lagi dan makin tegas menegakan aturan-aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini menjadi catatan penting bagi KPU, bahwa sebetulnya kinerja dan keputusan mereka masih bisa dikoreksi dan dianulir oleh MK . Ini membuktikan praktek kecurangan yang dilakukan pihak tertentu masih terjadi dalam berbagai tingkat saat gelaran pilkada 2020, ujar Politisi PAN ini
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukannya PSU di 16 daerah hingga akhir putusan sidang sengketa pilkada 2020 yang dibackan pada Senin(22/3) dengan berbagai pertimbangan.
Mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih di Formulir Model C, pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, mobilisasi ASN, praktik politik uang, pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon dan lain sebagainya, tutur Politikus PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun menekankan, dengan banyaknya PSU yang diperintahkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) di berbagai tempat , maka harus disikapi oleh penyelenggara pemilu dengan persiapan yang matang dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sehingga menutup celah potensi dilakukannya lagi gugatan-gugatan nantinya
Perhatian dan konsentrasi KPU harus dicurahkan sepenuhnya melaksanakan PSU dengan hati-hati dan Bawaslu juga melakukan pengawasan dengan tepat dan ketat. Upaya MK untuk memberikan ‘electoral justice’ ini dengan perintah PSU ini tentu berimplikasi terhadap penambahan beban negara akibat proses yang ‘cedera’, jangan biarkan terus terulang, ujar Guspardi yang akrab disapa Pak GG itu.
Oleh karenanya, dengan banyaknya perintah dari MK dilakukannya PSU ini, harus dijadikan koreksi dan bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pembenahan dan perbaikan kedepannya.
Selanjutnya dijadikan pedoman guna melakukan penyempurnaan berbagai regulasi serta peningkatan kompetensi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu serentak (pilpres dan pileg) dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post