Oleh :
Iramady Irdja
– Pengamat Ekonomi Politik
– Mantan Pegawai Bank Indonesia
“Goebbels mendukung kebebasan berbicara untuk pandangan yang disukainya. Begitu pula Stalin!. Jika Anda benar-benar mendukung kebebasan berbicara, maka Anda mendukung kebebasan berbicara untuk pandangan yang Anda benci. Jika tidak, sejatinya Anda tidak mendukung kebebasan berbicara” (Noam Chomsky)
“Tidak ada yang akan menuangkan kebenaran ke dalam otak Anda. Kebenaran itu adalah sesuatu yang harus Anda temukan sendiri” (Noam Chomsky)
A. Pendahuluan
Diam-diam saya mengagumi pendapat seorang Chomsky. Sebenarnya ungkapannya biasa-biasa saja sebagai reaksi yang wajar seorang ilmuwan terhadap kondisi politik aktual di negaranya, Amerika Serikat. Penulis kadang-kadang “gatel” juga ingin _virtual discussion_ dengan Chomsky. Sekedar sok kenal dan gaya-gayaan!
Namun bagi penulis, pendapat Chomsky juga aktual secara universal, termasuk Indonesia. Sekarang kita persempit dalam konteks DIM yang sedang trending topik.
Kedua “rendengan” ungkapan Chomsky sengaja dikutip agar kita menghormati kebebasan berbicara tentang DIM. Siapa saja boleh berpendapat tentang DIM. Bebas bersikap pro atau kontra DIM. Namun sebagai intelektual Minangkabau yang selalu berpikir atas pijakan “kebenaran” (truth), maka ungkapan kedua Chomsky perlu _”diinok-inokan”_: “Kebenaran itu harus dicari”. Tentu dengan membuka hati dan intelektual kita.
Kearifan seorang intelektual Minangkabau tidak akan berpijak pada “kepentingan” semata. Kalau pun terpaksa mendukung kepentingan, namun tetap dalam koridor kebenaran. Makanya intelektual Minangkabau tidak akan pernah hanyut dalam konsep politik “Post Truth” (PT) yang mengangkangi kebenaran. Itulah kekecewaan Chomsky pada kondisi politik AS. Gejala PT betul-betul merusak demokrasi di sana. Setidaknya pada era Trump.
Pada umumnya Cara berpikir intelektual Minangkabau cenderung kritis mendukung kebenaran. Hal ini pada dasarnya merupakan sebuah “keistimewaan” yang ditanamkan nenek moyang secara kultural. Sialnya, banyak yang tidak tahu dan tidak menyadari keistimewaan yang dimilikinya sendiri. Penulis selalu ingat pesan orang tua: “Gunakan otak dan hati untuk meyakini kebenaran, sebelum terlanjur bersikeras menegakkan benang basah.”
DIM menjadi trending topik secara lokal dan nasional. Dari pengamatan penulis, setidaknya terdapat yang pro DIM, kontra DIM, dan yang Netral dengan catatan. Penulis hanya membahas yang pro dan kontra saja. Anehnya kedua kelompok pro dan kontra sama-sama mengklaim untuk kemaslahatan Minangkabau ke depan. Mungkin tulisan ini dapat mencerahkan pembaca setelah _”mainok-inokkan”_ dengan segala ketajaman dan kejujuran intelektual.
*B. Pro dan Kontra DIM*
Pro dan kontra dalam sebuah dinamika masyarakat adalah hal biasa. Apalagi di lingkungan intelektual Minangkabau. Sebuah pertanda masyarakat yang memiliki kecerdasan, makanya kritis berpikir. Pendapat kritis hanya keluar dari kecerdasan, terlepas dari pro dan kontra DIM:
_(1). Pendapat Pro DIM_
Pandangan yang pro DIM, upaya untuk mengulang sukses orang Minang harus _visioner-forward looking_. Caranya harus memperkuat tempat _”basitumpu”_ yakni dengan kembali memperkuat nilai pada kearifan lokal adat dan agama. Sumber energi kearifan lokal dimaksud sudah terbukti sukses mendorong kekuatan SDM Minangkabau dalam segala bidang pada generasi pendahulu.
Pengabaian terhadap kearifan lokal Minangkabau _”tampek basitumpu nan lah taban”_ telah menggeruskan kekuatan orang Minangkabau yang ditandai dengan makin miskinnya kualitas SDM yang berbicara di level nasional dan internasional.
DIM adalah upaya riil untuk revitalisasi kekuatan kearifan lokal dalam keluarga-keluarga, sistem pendidikan, masyarakat, dan poleksosbud yang selama ini terpinggirkan. Revitalisasi ini sebagai modal sosial masyarakat Minangkabau untuk kembali _go_ nasional dan internasional.
_(2). Pendapat Kontra DIM_
Tujuannya sama dengan yang Pro DIM yaitu untuk “kemaslahatan” Minangkabau. Pihak kontra DIM mensinyalir kehadiran DIM justeru akan merusak kearifan lokal karena adanya kemungkinan intervensi pemerintah formal terhadap kearifan lokal yang informal.
Kemajuan Minangkabau akan dicapai dengan menganut “kebebasan” sehingga faktor kearifan lokal tidak merupakan faktor yang utama. Pendapat ini mengemukakan bahwa ketika dunia berlomba memperluas jangkauan dunia bebas, justeru DIM mempersempit arena dengan mengusung kembali kearifan lokal. Menurut kelompok ini, DIM sebuah langkah mundur. Pikiran ini cenderung _”liberal”_ yang tampak tidak melihat faktor kearifan lokal Minangkabau sebagai faktor yang perlu revitalisasi.
Selain itu, terdapat pula pendapat yang tendensius yang mengatakan gerakan DIM mengancam NKRI dengan bumbu jualan yang sedang laris yakni _Radikalisme_. Pendapat seperti ini sah-sah saja. Masyarakat Minangkabau yang terkenal kritis tentu memiliki penilaian tersendiri tentang upaya _”sekularisme”_ di Minangkabau.
Apakah demikian?. Mari kita teropong dengan mata terbuka. Dari ringkasan pro kontra ini dapat membantu pembaca untuk menentukan pendapat sendiri setelah mengikuti analisis selanjutnya.
*C. Potret Masyarakat Minangkabau*
Dari berbagai diskursus dan pengamatan yang cermat diketahui bahwa Pokok Masalah yang terjadi dalam masyarakat Minangkabau yakni pelemahan dan pengabaian dalam penerapan kearifan lokal secara _*sistemik, kronis, dan kompleks*_. Pengertian _”sistemik”_ sebagai akibat dari perubahan sistem pemerintahan Nagari pada era Orde Baru dengan mencangkokkan model pemerintahan desa di Jawa. Sistem pemerintahan Nagari di Minangkabau telah sesuai dengan kearifan lokal dengan memenuhi unsur Tungku Tigo Sajarangan (TTS) yang mirip dengan Trias Politica dengan unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang pertama kali diperkenalkan oleh John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1698-1755). Pengertian _”kronis”_ terkait dengan fenomena terjadi pembiaran selama bertahun-tahun, tanpa upaya serius untuk melakukan perbaikan. Sedangkan pengertian _”kompleks”_ terkait dengan implikasi yang timbul merambah pada berbagai dimensi kehidupan antara lain pelemahan kekuatan adat, agama, unit terkecil keluarga, dekadensi akhlak, ekonomi, menurunnya kualitas SDM, menurunnya daya juang dan motivasi berkompetisi, longgarnya hak-hak masyarakat, dan sistem tanah ulayat.
Permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat dipilah sebagai berikut:
_*Pertama,*_ *Masalah Penurunan Partisipasi Masyarakat Minangkabau Pada NKRI*
Terjadi penurunan partisipasi masyarakat terhadap NKRI dalam berbagai bidang antara lain; politik, ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya. Fenomena ini sudah dirasakan dan sudah menjadi pembicaraan umum secara lokal maupun nasional.
(a). Bidang politik, kontribusi masyarakat Minangkabau kepada NKRI di bidang politik mengalami degradasi yang menyolok ditandai dengan tidak banyak orang Minangkabau yang berkiprah dan menjadi tokoh politik yang dapat mempengaruhi dinamika perpolitikan nasional. Hal ini memprihatinkan masyarakat Minangkabau jika membandingkan dengan prestasi generasi pendahulu.
(b). Bidang ekonomi, kontribusi mayarakat Minangkabau kepada NKRI di bidang ekonomi juga mengalami degradasi yang menyolok ditandai makin berkurangnya pelaku bisnis orang Minangkabau yang berkiprah dalam mengelola sumber daya nasional.
(c). Bidang sosial, kontribusi masyarakat Minangkabau kepada NKRI dibidang sosial juga mengalami pelemahan ditandai dengan minimnya lembaga sosial dan penggerak sosial yang berasal dari orang Minangkabau.
(d). Bidang Pendidikan, kontribusi masyarakat Minangkabau kepada NKRI di bidang pendidikan. Meskipun saat ini masih banyak lembaga pendidikan yang dimiliki oleh orang Minangkabau, namun lebih dari peninggalan tokoh-tokoh lama. Sedangkan bidang pendidikan yang relatif baru masih sangat minim.
(e). Bidang profesional, kontribusi masyarakat Minangkabau kepada NKRI di bidang profesional juga mengalami degrasi yang signifikan ditandai makin berkurang kader yang memiliki kompetensi dan integritas profesional.
(f). Bidang budaya, kontribusi masyarakat Minangkabau dibidang budaya mengalami degradasi yang menyedihkan ditandai dengan berkurang produksi intelektual dalam sineas, buku, lukisan, patung, dan budaya tradisional.
_*Kedua*_, *Masalah Penurunan Partisipasi Masyarakat Pada Sumbar*
Pada dasaranya menurunnya partisipasi masyarakat pada Sumbar sama dan sebangun dengan penurunan partisipasi masyarakat Minangkabau pada NKRI dalam Bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, profesional, dan kultural.
_*Ketiga,*_ *Masalah Ekonomi*
Masalah ekonomi harus dikelola sesuai dengan kearifan lokal antara lain memiliki parameter dan kebijakan ekonomi secara spesifik karena ekonomi Minangkabau 99% terdiri dari UMKM.
(a). Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Sumbar belum dapat sepenuhnya mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan, pemerataan kesempatan, dan akses ke sumber daya eko
(b). kekuatan ekonomi Sumbar terletak pada UMKM belum sepenuhnya memperoleh affirmasi dalam berbagai kebijakan pemerintahan Sumbar sehingga belum mampu mengangkat kesejahteraan rakyat secara merata. Masalah dimaksud antara lain terbatasnya pilihan sumber modal, masalah marketing, packaging dan branding bagi UMKM.
(c). Penguasaan kegiatan ekonomi dan sumber daya alam yang terjadi pada saat ini secara kasuistik telah menempatkan sebagian masyarakat Minangkabau dalam posisi marginal.
(d). Selama ini Sistem Tanah Ulayat (STU) bagi berbagai pihak dianggap seolah-olah menjadi faktor penghambat kegiatan ekonomi khususnya menghambat investasi.
_*Keempat,*_ *Masalah Kultural*
Secara gradual terjadi pelemahan kultural antara lain pengabaian terhadap kearifan lokal ABS-SBK yang menimbulkan berbagai fenomena masalah di dalam masyarakat, antara lain melonggarnya struktur dan sistem adat dan agama, menurunnya multifungsi unit terkecil keluarga-keluarga, penurunan kualitas SDM, dekadensi akhlak:
(a). Berdasarkan berbagai diskursus diketahui terjadi fenomena penurunan kualitas SDM Minangkabau. Hal ini sudah menjadi bahan pembicaraan umum dalam masyarakat Minangkabau di Ranah dan Rantau ditandai antara lain: berkurangnya semangat entrepreneur, menurunnya daya juang, menurunnya semangat berkompetisi.
(b). Karakter masyarakat Minangkabau sudah bergeser dari adat istiadat, tidak lagi berlandaskan kepada kearifan lokal, sistem matrilinial, kekuatan multifungsi unit terkecil keluarga-keluarga, dan penghormatan pada Tungku Tigo Sajarangan.
(c). Akhlak dan moral masyarakat Minangkabau hampir tercerabut dari akar budaya Minangkabau yang berlandaskan kearifan lokal dan sistem matrilinial.
(d). Belum sepenuhnya terwujud masyarakat madani yang unggul dalam tatanan poleksosbud di Minangkabau.
(e). Belum terbangun Nilai Demokrasi Tradisional (NDT) yang sesuai dengan kearifan lokal yang sudah berlaku dalam masyarakat selama ratusan tahun antara lain dalam prinsip musyawarah untuk mufakat, prinsip kebenaran (truth) bukan hanya sekedar kepentingan, equal demokrasi, dan pengembangan nalar demokrasi.
(f). Posisi unsur Tungku Tigo Sajarangan dan Tali Tigo Sapilin tidak sesuai dengan semestinya menurut alur dan patut dalam adat Minangkabau untuk menjalankan fungsinya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh hilangnya peran dan fungsi Nagari dalam sistem pemerintahan daerah di Sumbar yang merupakan akar pokok kehidupan bersosialisasi masyarakat di Minangkabau.
*D. Realitas Keistimewaan Minangkabau*
Banyak sekali keistimewaan Minangkabau dari berbagai aspek; sejarah, PDRI, tokoh-tokoh hebat di segala bidang, partisipasi pada NKRI, intelektual dan karakter masyarakat, kuliner, dan kultural.
Dari berbagai bidang keistimewaan Minangkabau dipilih 4 Keistimewaan Utama yang spesifik di Minangkabau. Keempat Keistimewaan Utama ini berkelindan satu sama lain saling memperkuat secara kultural dalam kearifan lokal:
_*Keistimewaan Pertama*_, *Masyarakat Matrilineal Terbesar di Dunia.* Masyarakat; Minangkabau dengan populasi lebih dari 5 juta orang merupakan masyarakat Matrilineal terbesar di dunia. Di seluruh dunia setidaknya terdapat 8 suku bangsa dan komunitas yang menganut matrilineal yang tersebar di berbagai negara dengan populasi masing-masing tidak lebih dari 1 juta. Sedangkan di Indonesia hanya terdapat satu-satunya di Minangkabau.
Dapat dijelaskan bahwa masyarakat Minangkabau bersifat matrilineal, bukan patrilineal, dan bukan pula matriarkal, sistem ini jarang ditemukan di dunia. Intinya adalah penghargaan tertinggi yang diberikan kapada “Ibu” alias perempuan dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat, seirama dengan ajaran Islam yang juga menempatkan Ibu sebagai yang sangat dihormati dan dimuliakan. Ketika ditanya, siapa yang paling patut untuk dihormati, maka jawabnya sampai tiga kali: “ibumu, ibumu, ibumu.” Peranan Ibu pula yang secara psikologis di Minangkabau yang telah sukses mendidik dan menanamkan karakter keminangan antara lain nilai-nilai kehidupan, karakter, kearifan, kecerdasan, semangat merantau, dan semangat berkompetisi sesuai dengan kearifan lokal Minangkabau.
_*Keistimewaan Kedua,*_ *Sistem Pemerintahan Nagari (SPN)*. Pada pemerintahan Orde Baru, kebijakan penyeragaman penerapan sistem “desa” di Jawa telah menimbulkan bencana besar secara sistemik terhadap Sistem Pemerintahan Nagari di Minangkabau.
Berlakunya UU No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Desa, bagi Minangkabau kebijakan pemerintah Orde Baru dimaksud telah meruntuhkan SPN sebuah kekuatan keunggulan sistem pemerintahan yang khas yang dimiliki dan sudah berlaku ratusan tahun. Tercatat 543 nagari lenyap dari tatanan pemerintahan Minangkabau, menjadi sistem pemerintahan desa.
Padahal, SPN baik dari sistem maupun strukturnya jauh berbeda dengan sistem Desa di Jawa. Perbedaan SPN dan sistem Desa sangat bertolak belakang. SPN bercirikan antara lain demokratis, egaliter, orientasi rakyat, sedangkan sistem Desa; birokratif, feodalistik, dan otoritarian.
SPN di Minangkabau adalah bagaikan “republik-republik kecil” _(petites republiques)_ yang memiliki unsur eksekutif, legislatif dan yudikatifnya ada di tingkat Nagari sendiri. Sistem kepemimpinannya pun juga terbagi tiga: Niniak-mamak, Alim-ulama dan Cadiak-pandai, yang masing-masing mewakili unsur Adat, Agama, dan Budaya. SPN ini mirip dengan Trias Politica yang pertama kali diperkenalkan oleh John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1698-1755).
_*Keistimewaan Ketiga,*_ *Sistem Harta Pusaka (SHP).* Masyarakat dan budaya Minangkabau memiliki sistem kepemilikan harta dalam empat bagian yaitu Harato Pusako Tinggi (HPT), Harato Pusako Rendah (HPR), Sako, dan Tanah Ulayat, dengan penjelasan:
_Pertama_, Harato Pusako Tinggi (HPT), adalah hak milik kaum yang mempunyai pertalian darah dan diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang. HPT berada di bawah pengelolahan mamak yang dituakan dalam kaum. Dalam pengelolaan HPT, merujuk pada ketentuan adat; _“Tajua indak dimakan bali, tasando indak dimakan gadai.”_ Dengan demikian HPT dilarang diperjual beli dan pemindahan hak milik.
_Kedua,_ Harato Pusako Randah (HPR), adalah warisan yang ditinggalkan pada generasi pertama. HPR tidak berasal dari pewarisan kerabatnya. HPR dapat dimanfaatkan atas dasar kesepakatan bersama. Dapat dipindahtangankan melalui jual beli atau dibagi-bagi antar pewaris.
_Ketiga,_ Sako, adalah warisan yang menurut sistem matrilineal berupa gelar adat _(goodwill)_ yang diwariskan kepada kemenakan (laki-laki) setelah mamak meninggal dunia atau dalam rangka pemindahan Sako _”bakarilahan”_ kepada kemenakan meskipun Mamak masih hidup.
_Keempat,_ Tanah Ulayat, menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Adat, Pasal 1, ayat 2: Tanah Ulayat bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Selanjutnya dalam Pasal 1 Ayat 1: Hak Ulayat dan serupa itu dari masyarakat hukum adat (untuk selanjutnya disebut hak ulayat) adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
Tanah Ulayat menurut kepemilikan dapat dibagi menjadi Tanah Ulayat Kaum, Tanah Ulayat Suku, dan Tanah Ulayat Nagari.
_*Keistimewaan Keempat,*_ *filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)*, adalah filosofi kehidupan yang dipakai di Minangkabau selama ini sebagai pandangan hidup atau _way of life_ bagi masyarakat Minangkabau. Filosofi ini bersifat _”spesialis”_ bukan _”generalis,”_ dalam pengertian hanya berlaku bagi masyarakat hukum adat Minangkabau.
Dengan demikian, filosofi ini tidak bertentangan dengan keberagaman _(pluralistik)_ masyarakat Indonesia yang kaya antara lain dari; adat budaya, agama, etnik, dan ras. Justeru keberadaan ABS-SBK memperkaya dan melengkapi nilai pluralistik bangsa Indonesia. ABS-SBK telah menjadi pedoman hidup masyarakat Minangkabau secara konsisten dan _sustain._ Keistimewaan ABS-SBK perlu dilakukan revitalisasi secara holistik karena keterkaitannya dengan berbagai dimensi kehidupan masyarakat Minangkabau dalam kontribusi riil pada NKRI.
Minimal untuk keempat Keistimewaan Utama di atas berlaku hukum adat dan hukum faraidh sekaligus. Oleh karena itu, harus diistimewakan yang difasilitasi secara konstitusional oleh UUD 1945 pasal 18.
*E. Sinergitas DIM dan NKRI*
DIM harus menempatkan diri sebagai perpanjangan tangan NKRI di Minangkabau. Sebuah pemerintahan istimewa dalam kemasan kearifan lokal adalah pintu masuk bagi NKRI untuk menata daerah sesuai dengan kepentingan NKRI.
NKRI dan DIM harus bersinergi untuk mengembalikan kekuatan Minangkabau disegala bidang guna meningkatkan kembali peranan Minangkabau dalam pembangunan nasional. Alangkah indahnya NKRI, jika berhasil melakukan revitalisasi kekuatan Minangkabau. Minangkabau dapat kembali berkontribusi maksimal dan bahu-membahu dengan semua etnik di Indonesia dalam mengelola poleksosbud dan sumber daya nasional.
Keberpihakan NKRI kepada DIM dapat diwujudkan dalam _political will_ dengan regulasi memberikan kewenangan yang luas kepada DIM dalam menata Minangkabau berdasarkan pada revitalisasi kearifan lokal.
Di sisi lain DIM harus melaksanakan program sesuai dengan target yang sudah disepakati dengan NKRI dengan disiplin dan kerja keras.
Pengembangan potensi Minangkabau dari perspektif ekonomi politik dengan berbagai strategi antara lain affirmasi pada UMKM; membangun kembali _linkage_ bisnis tradisional dengan provinsi tetangga, negara jiran, dan seluruh dunia; mehimpun sumber modal mandiri; revitalisasi Tanah Ulayat dengan prinsip Produktif dan Protektif; maka diharapkan dapat meningkatkan pendapat daerah sehingga dapat mengurangi beban anggaran pusat.
Sinergitas antara DIM dan NKRI adalah sebuah keniscayaan guna menuju khususnya kemakmuran Minangkabau dan umumnya kemakmuran bangsa.
*F. Pendapat*
Polemik tentang DIM yang berkembang telah memperkaya pemikiran kita. Itulah keunggulan Minangkabau, tajam, cerdas, dan
mengedepankan intelektual.
Penulis mencoba menawarkan gambaran yang utuh. Tinggal pembaca “mengunyah” dengan hati nurani yang jernih. Penulis yakin, baik yang pro DIM maupun yang kontra DIM, pasti memikirkan masa depan anak cucu yang ditentukan oleh upaya keras hari ini.
Dari uraian di atas dapat disusun beberapa pendapat yang menarik untuk menjadi penegas titik pandang dalam konteks DIM, sebagai berikut:
1. Terjadi penurunan kontribusi masyarakat Minangkabau secara gradual dalam segala bidang kepada NKRI. Dalam kontek hidup bernegara, telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam di masyarakat Minangkabau dan NKRI. Dalam hal terjadi fenomena menurunnya kualitas SDM dalam segala bidang, kondisi ini sangat serius sehingga secara langsung dapat merugikan Minangkabau dan NKRI dalam berbagai aspek dan dimensi.
2. Dengan demikian upaya mengatasi masalah dimaksud tidak mungkin dilakukan secara parsial oleh daerah saja. Namun harus secara holistik dengan melibatkan kekuasaan politik Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, diperlukan _political will_ kebijakan pemerintah dalam bentuk regulasi berupa UU yang dapat memberikan kekuatan legalitas bagi DIM dalam membenahi masalah secara holistik. Selain itu, dalam membangun sinergitas yang kuat antara DIM dan NKRI diperlukan pembagian tugas yang jelas dan rinci.
3. Penerapan ABS-SBK yang _”spesialis”_ ini telah membangun idealisme masyarakat yang toleran, menghargai perbedaan, saling asah, asih, dan asuh dalam keberagaman.
Masyarakat Sumbar yang beragam mirip “Indonesia kecil” yang terdiri antara lain dari Suku Minangkabau, Mentawai, Jawa, Mandailing, dan keturunan Cina, telah hidup ratusan tahun dalam damai dan tenteram. Belum pernah terjadi konflik dan gesekan antar kelompok penduduk. Hal ini sebagai bukti bahwa ABS-SBK yang _”spesialis”_ telah sukses dalam mendukung keberagaman dan menghargai perbedaan. Kondisi sukses Sumbar penting juga menjadi rujukan bagi Indonesia sebagai sebuah bangsa.
4. Orang Minangkabau perlu mewaspadai munculnya pemikiran _”liberal”_ dan _”sekuler”_ yang dipaksakan dalam masyarakat Minangkabau yang bersifat Kolektif-Komunitas sesuai dengan kearifan lokal ABS-SBK yang sudah berlaku turun temurun selama ratusan tahun. Dapat dipastikan tidak ada ruang bagi idealisme liberal dan sekuler di Minangkabau karena _substrat_-nya sangat tidak kompatibel.
5. Tanah Ulayat, Dalam berbagai diskursus sering Tanah Ulayat di Minangkabau dijadikan _”kambing hitam”_ menjadi faktor penghambat kegiatan ekonomi dan investasi. Padahal dari perspektif ekonomi politik, keberadaan Tanah Ulayat adalah sebuah kekuatan yang luar biasa bagi _property right._ Apabila dikemas sesuai dengan perspektif ekonomi politik dengan prinsip _”produktif dan protektif”_ maka akan sangat menguntungkan bagi kaum pemilik Hak Ulayat dan Investor. Potensi yang terdapat pada Tanah Ulayat di Minangkabau sangat menguntungkan dan menarik bagi investor. Peluang bagi investor terbuka luas dari pihak manapun secara nasional maupun internasional guna memacu perkembangan ekonomi menuju _the wealth of nation._
Jogyakarta, 10 Maret 2021
Discussion about this post