Utusan Indo|Kabupaten Tangerang
Teknologi semakin maju, terlihat dari terobosan baru pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang yang segera meluncurkan sebuah mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Safrudin kepada awak media, “Saat ini kami (Disdukcapil-red) telah meluncurkan sebuah terobosan baru dan dalam waktu dekat pihak kami akan mensosialisasikan sekaligus meluncurkan sebuah mesin ADM.
Safrudin memaparkan,” Mesin yang nantinya akan mempermudah masyarakat dalam Pembuatan Data Diri, seperti KTP, KK, AKTA Lahir, Akta Kematian, KIA, Akta Pernikahan dan Cerai serta Perbaikan Dokumen.
Menurutnya, “Masyarakat bisa langsung mencetak sendiri melalui mesin ADM tersebut, dengan satu catatan sudah mendaftarkan diri kepada Disdukcapil, baik secara online ataupun offline,”ucapnya.
Disamping itu, cara pendaftarannya pun sudah semakin mudah, misal bisa melalui Whatshap, Facebook, Instagram dan email.
Kemudian setelah mendaftarkan diri, maka akan diberikan barcode pencetakan dan itu bisa langsung dicetak di mesin ADM tersebut,”jelasnya.
“Jadi masyarakat tidak perlu “ribet” bisa daftar dulu secara online, nah setelah daftar, nanti akan mendapat nomor kode untuk masuk ke mesin ADM dan nomor untuk mencetak, setelah mendapat nomor itu, masyarakat bisa langsung mencetaknya sendiri tanpa menunggu waktu lama,” kata Safrudin.
Lanjutnya,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, saat ini Disdukcapil sudah sangat memanjakan masyarakat dalam Pelayanan Pembuatan Dokumen atau Data Diri untuk via WhatsApp.
Namun, setiap dokumen yang hendak dibuat biasanya memiliki nomor kontak yang berbeda. Diantaranya, membuat Kartu Keluarga dengan Nomor : 081282372016, lalu KTP Elektronik : 081212492477, membuat KIA : 085694012597, Surat Pindah Keluar : 081338020399, Surat Pindah Datang : 081338020399, Akta Pernikahan & Cerai : 082122940299, dan untuk Perbaikan Data Masyarakat bisa menghubungi Nomor : 085213471120.
Adapun yang via Online lainnya bisa via Facebook Disdukcapil Kabupaten Tangerang(FB),Disdukcapil_Kab_Tangerang (IG),Tangerangkab. go.id/Disdukcapil (Website) dan (Email) [email protected].
“Untuk saat ini, dalam Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian memiliki Nomor sesuai dengan Kecamatannya masing – masing. Jadi masyarakat sudah sangat dipermudah sekali, hanya saja masih ada juga beberapa warga yang belum mengetahui dan paham terkait pendaftaran secara online ini,”jelasnya.
Safrudin menjelaskan, untuk saat ini mesin ADM baru dipasang di Gerai Tangerang Gemilang dan di kantor Kecamatan Teluknaga.
Namun sementara ini belum dapat diaktifkan, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera diaktifkan dan akan diresmikan langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar,”tegasnya.
“Untuk saat ini, baru ada dua Mesin ADM kami tempatkan di Gerai Tangerang Gemilang dan di kantor Kecamatan Teluknaga. Nantinya juga setiap mesin akan dipandu petugas, hal itu agar bisa membantu masyarakat yang belum bisa menggunakannya,”jelasnya.
Hal senada, Kepala Bidang Administasi dan Kependudukan, Hedi M Hertadi menambahkan,bahwa terobosan seperti Pembuatan Data Diri secara Online sangatlah efektif sekali dimasa Pandemi ini.Pasalnya, bisa mengurangi aktivitas kerumunan penduduk, meskipun sesungguhnya terobosan ini dibuat jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19 sedangkan Pendaftaran secara Online ini sudah dibuat sebelum adanya Covid-19. Tetapi memang sangat efektif dimasa pandemi saat ini,” ujarnya.
Hedi pun menjelaskan, dalam pembuatannya pun tak lama, walaupun Permendagri meminta Maksimal pembuatan selama 14 hari kerja. Disdukcapil Kabupaten Tangerang membuatnya lebih cepat lagi, yaitu 5 hari kerja,”ucapnya.
Discussion about this post