UTUSANINDO.COM, JEMBER – DP Selaku Kepala Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, keluar atau dilepas dari tahanan Kejaksaan Negeri Jember. pasalnya, tersangka DP diduga, dikarenakan melakukan penangguhan, Namun tidak dijelaskan alasan lebih lanjut dari penangguhan tersebut. Minggu 7/3/2021
Masyarakat desa Gambiran, Gonjang – ganjing dan merasa kaget kenapa kades Gambiran (DP), kok bisa keluar atau dilepas dari tahanan kejaksaan Negeri Jember”, ucap warga yang namanya tidak mau disebutkan
Pantauan wartawan media ini, apakah pihak penyidik kejaksaan tidak cukup bukti terhadap tersangka (DP) dan apakah ada pertimbangan Yuridis atau karena pertimbangan non Yuridis dibalik keluarnya Kades Gambiran.
“Ini yang menggelitik bagi kami media dan masyarakat Jember khususnya masyarakat desa Gambiran dan telah kami coba untuk konfirmasi kepada penyidik perkara Tipikor ini namun hingga saat ini belum ada konfirmasi kepada kami”,
Ditempat berbeda, sumber media ini mengatakan, dengan keluarnya kades Gambiran, yang jelas masyarakat khususnya desa Gambiran, merasa bertanya- tanya dan juga bikin heran kenapa kades Gambiran yang sudah ditahan oleh kejaksaan kok bisa keluar atau bisa dilepas. Katanya
Yang lebih menarik lagi dengan keluarnya atau lepasnya kades Gambiran kecamatan Kalisat kabupaten Jember, yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan, Tindak Pidana Korupsi (TKD) beberapa hari lalu, kenapa kok bisa keluar atau lepas kades Gambiran tersebut dan ini sangat menjadi sorotan publik dan bisa menjadi perbincangan semua masyarakat Jember, khususnya masyarakat desa Gambiran, yang dikarenakan tersangka DP bisa keluar atau dilepas dari tahanan Kejaksaan Negeri Jember.
Sahrawi selaku pelapor yang dikonfirmasi wartawan media ini, melalui via telpon mengatakan dengan keluarnya kades Gambiran dikarenakan mengajukan penangguhan penahanan, Namun tidak dijelaskan alasan lebih lanjut dari penangguhan tersebut. Pungkasnya (Erwin)
Discussion about this post