UTUSANINDO.COM, JEMBER — Menindak lanjuti kasus yang terjadi di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono terkait BPNT (LF) selaku agen resmi yang ditunjuk oleh Bank mandiri untuk mencairkan angkat bicara. pasalnya, proses pencairan BPNT beberapa minggu lalu untuk desa sukosari tidak melalui agen resmi dan ini sudah sangat fatal sekali, dan sudah mengalami prosedur yang sudah ditentukan, Rabu 24/2/2021
Kepada wartawan (LF) menjelaskan, terkait masalah proses pencairan BPNT desa sukosari beberapa minggu lalu, semuanya diluar sepengetahuan saya, dan informasinya oknum kepala desa membentuk agen baru, entah siapa namanya dan siapa orangnya. ujar LF kepada utusanindo.com
” Seharusnya proses yang benar itu penerima manfaat harus melalui saya selaku agen resmi yang sudah ditunjuk oleh Bank, tapi realitanya proses pencairan tersebut diduga agen baru yang mencairkannya. katanya
“Kalau menurut aturannya ya sangat keliru mas, pencairan yang terakhir ini saya tidak dilibatkan sama sekali padahal disukosari itu untuk agen resminya saya sama haji (HR)”, akunya
Sementara HR dan FB selaku masyarakat desa sukosari kecamatan sukowono kabupaten Jember juga menyampaikan, terkait BPNT yang terjadi didesa kami diduga sangat banyak sekali penyimpangannya dan juga sangat menyalahi prosedur. ujarnya serius
“Seperti penarikan kartu pencairan sembako aja ditarik oleh ketua RT atas perintah oknum kades, diduga penyalah gunaan wewenang”, imbuhnya
Kasus BPNT desa Sukosari sudah resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Jember, harapan kami selaku masyarakat desa Sukosari agar kasus ini segera diproses dengan cepat oleh pihak kejaksaan. terangnya
Slamet Riyadi S.Sos selaku LSM Kuda Putih mengatakan, akan terus kawal kasus BPNT desa Sukosari yang sudah kami laporkan kepada kejaksaan ini sampai proses ini ditindak tegas, karna kasus seperti ini sangat menjadi Atensi Aparat Penegak Hukum (APH) dimanapun saja.
pungkasnya *(Erwin)*
Discussion about this post