UTUSANINDO.COM, TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam dua Kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari TBA),Muhammad Amin SH MH melalui Kasi intelijen,Dedy Saragih mengatakan benar saja, saat ini Tiga Tersangka sudah ditetapkan, Rabu (17/02/2021).
Yakni,saudara EH selaku direktur PT Della Ufaira ,kedua AKG Selaku direktur CV Dexa Tama Consultants yang ditunjuk sebagai konsultan perencana pada dua kegiatan.ketiga MSL sebagai CV Tiga Dimensi.
Kasi intelijen menuturkan bahwa berdasarkan Sprindik nomor 01,02/L.2.1.7 /Fd.2 /2019 pertanggal 8 Oktober 2019 dan telah ditemukan perbuatan melawan hukum dari setiap pekerjaan.
“Dimana masing masing tersangka menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain yang hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang jasa dan ditemukan adanya kegagalan konstruksi serta kekurangan volume pada pekerjaan tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebagaimana LHP BPK Tahun 2019 senilai kurang lebih 800 juta lebih dan angka kerugian ini berpotensi akan lebih karena pihak penyidik dan BPK masih terus berkoordinasi untuk melakukan audit seluruh uraian pekerjaan,”sebut Kasi Intelijen.
Saat ini ,penyidik bekerjasama dengan pemeriksa ahli konstruksi jalan dari Politeknik Negeri Medan terdapat beberapa bentuk bentuk penyimpangan pekerjaan yang dilakukan PT Fella Ufaira dan CV Mulia Perkasa.
Berupa, kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp.3.270.442.000,- dengan pelaksanaan PT Citra Mulia Perkasa Abadi. “Dengan itu,hasil perhitungan APIP(Inspektorat)Kota Tanjungbalai terhadap pekerjaan tersebut terdapat kekurangan Volume Fisik pekerjaan senilai Rp.352.159.402,43 dimana saudara ADS selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi.
Kedua,berupa kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp.8.245.639.000 dengan pelaksanaan PT Fella Ufaira. “Berdasarkan itu,hasil perhitungan APIP (Inspektorat) Kota Tanjungbalai Terhadap kegiatan pekerjaan terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp.488.761.410 ,29,- dimana saudara EH selaku direktur PT Fella Hufaira.
Untuk saudara AKG Selaku direktur CV Dexa Tama Consultants sebagai yang diunjuk sebagai konsultan perencana pada kedua kegiatan tersebut.
Lanjutnya, dari empat tersangka hanya tiga yang berhasil diamankan usai pemeriksaan yang cukup bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. Untuk Satu lagi akan dipanggil dan dilakukan penahanan.
” Saat ini,adapun ke empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana mana melanggar pasal 2 sub pasal 3 Jo pasal 18 undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Jo Korupsi pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP,”ucap Kasi intelijen didampingi Kasi Pidsus R.Simanjuntak bersama Kasi Barang Bukti,Yosep kepada Awak media.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut dititip di Tahanan Polres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dalam waktu dekat”,Tegas Kasi Intelijen.(Nst)
Discussion about this post