UTUSANINDO.COM, JEMBER – Menindak lanjuti kasus yang terjadi di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono terkait BLT- BPNT (F) selaku pendamping PKH/ BPNT, Mengaku tidak pernah dilibatkan dalam segala hal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selasa 16/2/2021
Kepada wartawan (F) menjelaskan terkait masalah data penerima manfaat berapa kami tidak tau, masalahnya proses pencairan dari bank mandiri langsung kedesa, artinya pembagian kartu keluarga sejahtera yang baru tidak melibatkan saya. Akunya
“Menurut info dari masyarakat ada pengumpulan warga di balai Desa Sukosari Kecamatan Sukowono tanggal 15 Februari 2021 ternyata itu adalah pembagian kartu baru bagi penerima bantuan BPNT oleh pihak bang mandiri dan kepala desa. Ternyata bantuan turun pada hari itu juga tapi malam hari, sedangkan kartu penerima belum teraktifasi”,
Sering saya tidak dilibatkan oleh kepala desa terkait hal apapun penyaluran bantuan yang berkaitan dengan DTKS. katanya pendamping pada saat dikonfirmasi wartawan
Ketua lSM kuda Putih (Slamet Riyadi S,Sos) mengatakan kasus ini harus menjadi Atensi Aparat Penegak Hukum (APH) dan agar sistem penyaluran bantuan bagi masyarakat miskin bisa menjadi baik sekaligus tepat sasaran. kasus yang terjadi didesa sukosari ini sangat menyalahi aturan, salah satunya aturan perbankan, seperti PIN ATM yang bisa diketahui oleh masyarakat umum. Pungkasnya (Erwin)
Discussion about this post