UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menegaskan, pihaknya saat ini masih sedang membahas RUU Pemilu yang sekarang berada di Baleg DPR. Sejauh ini belum ada keputusan bahwa pilkada serentak berbarengan pemilu nasional pada 2024.
Didalam RUU pemilu itu diantaranya mengatur tentang Pilpres, DPD, DPR, Pilkada dan DPRD Kabupaten kota provinsi, RUU itu sedang ada di Baleg.
Kita belum membahas kapan pelaksanaan apakah Pilkada di 2024, belum kita dibicarakan apalagi diputuskan,” kata Guspardi kepada awak media, Jumat(15/1).
Pertimbangan komisi II tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tak bisa dipisahkan. Di situ menyatakan bahwa keserentakan itu adalah Pilpres, DPR, DPD yang dilakukan di 2024.
“Yang jelas bahwa pemilu 2024 tetap dilaksanakan Pilpres, DPR, DPD namanya adalah pemilu nasional. Kemudian adalagi pemilu lokal, pilihannya bisa pilkada saja atau Pilkada bareng dengan DPRD Kabupaten/ kota dan Provinsi. Pilihan itu belum kita bicarakan serius tapi itu bagian dari wacana,” tutur legislator PAN ini.
Pilihan pilkada serentak bervariasi. Pilkada nasional paling mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027. Sebab, kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 baru berakhir masa jabatan di 2026. Kemudian, kepala daerah dari hasil pemilihan Pilkada 2017 juga akan berakhir di 2022 atau 2023.
“Makanya diperkirakan pelaksanaan Pilkada tetap akan dilakukan pada 2022 atau 2023. Tujuannya (serentak bareng pemilu nasional) nanti diperkirakan titik temunya terjadi antara 2026 atau 2027. Jadi artinya resikonya itu yang paling kecil bukan di 2024 tetapi 2026 atau 2027,” ucap politisi PAN itu
Pihaknya juga mempertimbangkan permasalahan kekosongan jabatan atau adanya Plt. Kemudian, faktor kelelahan petugas KPPS akibat beban kerja yang tinggi bila pilkada serentak berbarengan dengan pemilu nasional. Terpenting, kita harus menghindari jatuhnya korban jiwa petugas pemilihan seperti yang terjadi saat Pemilu serentak 2019 lalu.
“Itu juga bagian yang kita pikirkan, kelelahan petugas (KPPS). Makanya yang perlu tegaskan itu kita mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yakni keserentakan itu di tiga komponen, Pilpres, DPR dan DPD,” tandas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengkritik rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2024. Artinya, Pilkada akan sekaligus digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada November 2024 nanti.
Discussion about this post