UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hendaknya diambil setelah dilakukan kajian yang komprehensif dengan pertimbangan yang jelas tentang ukuran melanggar norma kode etik seperti tertuang dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017.
Penegakan etika penyelenggara pemilu memang menjadi domainnya DKPP untuk memutus pelanggaran kode etiknya. Tetapi keputusan yang diambil harus jelas dengan berbagai pertimbangan yang terukur dan tepat. “Jangan ada unsur lainnya yang mempengaruhi keputusan itu”, ujar Guspardi saat dihubungi Kamis (14/1).
“Apakah dengan alasan menyertai dan mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting pada saat di ruang publik dalam memperjuangkan hak-haknya dapat dikategorikan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dianggap oleh DKPP sebagai bentuk dukungan Arief Budiman terhadap
perlawanan oleh KPU kepada lembaganya. “Dan haruskah hukumannya berupa pemecatan”. Ulas legislator dapil Sumbar 2 ini.
Politisi PAN itu pun menegaskan DKPP dalam keputusannya harus objektif sebagaimana diuraikan pada pasal 159 ayat 3 UU No 7/2017 yaitu menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi, menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu,bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi. Pemecatan Arief Budiman sebagai ketua KPU oleh DKPP terkesan dan secara tersirat menggambarkan adanya hubungan yang kurang harmonis antara kedua lembaga tersebut. Kalau begini kan menjadi preseden yang tidak baik.
Oleh karena itu, kami di komisi II akan memanggil penyelenggara pemilu (KPU,Bawaslu dan DKPP) guna meminta penjelasan dan klarifikasi untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan utuh guna pendalaman terhadap kasus ini secara transparan. Dilain sisi harmonisasi antar lembaga pemilu juga menjadi prioritas untuk di bahas dalam rapat yang akan segera dijadwalkan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Arief dari jabatan Ketua KPU. Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novia Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Sementara Arief Budiman merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran. “Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Discussion about this post