• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
Utusanindo.com
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Utusanindo.com
No Result
View All Result

Komisi II DPR RI : Pengelolaan Aset Negara Harus Dibenahi

9 Desember 2020
Politikus Nasdem Taufik Basari, Terkonfirmasi Positiv Covid-19, Guspardi Gaus: Semoga Cepat pulih

Guspardi Gaus

UTUSANINDO.COM, Jakarta  – Anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendorong pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas
pengelolaan aset negara.

Persoalan mengenai lahan aset negara di kawasan Senayan Jakarta Selatan dan Kemayoran Jakarta Pusat, kembali mengemuka saat rapat kerja antara komisi II DPR RI dengan pemerintah, senin ( 6/12) ucap Guspardi kepada awak media .

BERITA LAINNYA

Bupati Surya Audiensi Pemuda Muhammadiyah Asahan

Wakil Rakyat Sumbar Kunjungi Nagari Koto Bangun di Limapuluh Kota

Fatayat Pimpin PKB Sumbar , FDB Insya Allah Saya Berkiprah di DPP Bantu Cak Imin

Perjanjian dengan pihak ketiga harus jelas, transparan terhadap berbagai hal termasuk juga jangka waktunya. Bagaimana pun, pengeolaan aset negara penting untuk dibenahi bersama. Apalagi mensegneg kan sudah mengadeng KPK pada tanggal 15 September 2020 lalu untuk melakukan pendampingan dalam pemgawasan aset-aset negara , tutut politisi PAN ini.

Ini juga juga telah kita bahas dalam rapat 28 Januari dan pertengahan Oktober lalu. Beberapa lahan aset negara, belum dikelola sama sekali padahal perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sudah dijalin. “Ini kan membuat negara jadi rugi, imbuh anggota DPR RI asal sumbar itu.

Lemahnya manajemen pengelolaan aset negara yang benilai Rp. 572 T itu juga terlihat dari pendapatan negara kita dari pengelolaan aset negara menurun sebanyak 47 persen di tahun 2020.

Untuk itu perlu dilakukan pembenahan dan  berbagai langkah terobosan dalam meningkatkan kwalitas dan akuntabilitas pengelolaan aset  agar pendapatan negara bisa ditingkatkan, tegas Baleg DPR RI tersebut

Diketahui, pengelolaan aset negara dilakukan oleh Mensesneg berdasar pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, serta PP Nomor 27 tahun 2014. “Tujuannya adalah perbaikan fungsi pengawasan secara berkelanjutan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, khususnya optimalisasi pendapatan negara di kedua Badan Layanan Umum (BLU), yakni BLU Gelora Bung Karno (GBK) dan BLU Kemayoran.

ShareTweetSend
Previous Post

Legislator PAN: Sukses Pilkada 2020 Ditentukan Dua Faktor

Next Post

Bawaslu Sumbar Monitoring Pelaksanaan Pilkada di Kota Solok

Discussion about this post

STOP PRESS

STOP PRESS

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.