UTUSANINDO.COM, Jakarta – Anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendorong pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas
pengelolaan aset negara.
Persoalan mengenai lahan aset negara di kawasan Senayan Jakarta Selatan dan Kemayoran Jakarta Pusat, kembali mengemuka saat rapat kerja antara komisi II DPR RI dengan pemerintah, senin ( 6/12) ucap Guspardi kepada awak media .
Perjanjian dengan pihak ketiga harus jelas, transparan terhadap berbagai hal termasuk juga jangka waktunya. Bagaimana pun, pengeolaan aset negara penting untuk dibenahi bersama. Apalagi mensegneg kan sudah mengadeng KPK pada tanggal 15 September 2020 lalu untuk melakukan pendampingan dalam pemgawasan aset-aset negara , tutut politisi PAN ini.
Ini juga juga telah kita bahas dalam rapat 28 Januari dan pertengahan Oktober lalu. Beberapa lahan aset negara, belum dikelola sama sekali padahal perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sudah dijalin. “Ini kan membuat negara jadi rugi, imbuh anggota DPR RI asal sumbar itu.
Lemahnya manajemen pengelolaan aset negara yang benilai Rp. 572 T itu juga terlihat dari pendapatan negara kita dari pengelolaan aset negara menurun sebanyak 47 persen di tahun 2020.
Untuk itu perlu dilakukan pembenahan dan berbagai langkah terobosan dalam meningkatkan kwalitas dan akuntabilitas pengelolaan aset agar pendapatan negara bisa ditingkatkan, tegas Baleg DPR RI tersebut
Diketahui, pengelolaan aset negara dilakukan oleh Mensesneg berdasar pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, serta PP Nomor 27 tahun 2014. “Tujuannya adalah perbaikan fungsi pengawasan secara berkelanjutan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, khususnya optimalisasi pendapatan negara di kedua Badan Layanan Umum (BLU), yakni BLU Gelora Bung Karno (GBK) dan BLU Kemayoran.
Discussion about this post