UTUSANINDO.COM, PADANG — Untuk mengsukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sebagai tuan rumah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran nomor 430/453/Disbud/X-2020 tentang Pemakaian Pakaian Tradisi Dalam Rangka MTQ Nasional ke XXVIII tahun 2020.
Dalam upaya pelestarian nilai budaya yang berdasarkan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, sekaligus untuk semarakkan MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 12-21 November 2020 di Sumbar.
“Saya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk memakai pakaian tradisi Minangkabau setiap hari mulai tanggal 9-21 November 2020,” ucap Irwan Prayitno, Padang, Senin (9/11/2020).
Adapun ketentuannya, untuk perempuan memakai Baju Kuruang Basiba dan kain saruang, untuk laki-laki memakai memakai baju Taluak Balango yang dipadukan dengan celana panjang hitam dan pakai peci atau kopiah.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada setiap Kabupaten Kota se Sumbar, untuk ditindak lanjutkan di pemerintahannya. Selain itu juga ditujukan kepada DPRD Sumbar, Forkopimda, pimpinan Perguruan Tinggi serta Instansi Vertikal Sumbar.
Discussion about this post