UTUSANINDO.COM, JAMBI – Setelah 3 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Komplotan pelaku perampok Toko Emas Sinar Gemilang di kawasan Pasar Villa Kenali Kecamatan Mayang Mangurai, Kota Jambi pada Juli 2020 lalu yang beraksi menggunakan senjata api berhasil diamankan Tim Reskrim Polresta Jambi.
Saat dilakukan penangkapan komplotan perampok tersebut melawan dan pihak kepolisian terpaksa memberi hadiahh timah kepada para pelaku.
Komplotan pelaku yang diamankan tersebut yakni Hasan Nusi (37) warga Jalan Jambi Tempino Kelurahan Sebapo, Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Nurdin (45), Indra Wahyu Kusuma (33) dan Rudi Setiawan (38) warga Desa Balai Rajo Kecamatan tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa 4 pelaku komplotan perampokan Toko Emas Sinar Gemilang tersebut diamankan pada hari Minggu (25/10) di dua lokasi penangkapan yang berbeda.
“Pelaku Hasan diamankan di kawasan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dan 3 pelaku lainnya yakni Nurdin, Rudi dan Indra diamankan di Kecamatan Tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo” Ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Rabu (28/10/2020).
Lanjut Dover, saat dilakukan penangkapan terhadap 3 pelaku di Kabupaten Tebo pelaku tersebut melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
“Ya, 3 pelaku yang di Tebo melakukan perlawanan terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas petugas,” Jelasnya.
Kombes Pol Dover juga mengatakan bahwa pelaku beraksi 5 orang dan pelaku tersebut memiliki peran masing-masing yang berbeda dalam melakukan aksi perampokan di Toko Emas Sinar Gemilang tersebut.
“1 pelaku masi DPO dan dalam pengejaran, pelaku Hasan tugasnya untuk menggambarkan situasi di lokasi kejadian, sedangkan 3 pelaku Nurdin, Rudi dan Indra tugasnya mengeksekusi Emas 2 Kg yang ada di dalam Toko,” jelasnya lagi.
Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHpidana Jo pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan membantu melakukan kejahatan, dengan ancaman penjara 12 tahun. (Tri)
Discussion about this post