UTUSANINDO.COM,(PAINAN) – Pantai Cerocok Airnya jernih dna indah, jika ingin lihat keterbukaan informasi publik dayanglah ke Pessel.
Itulah ungkapan Pjs Bupati Pessel Mardi saat membuka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Sabtu 24/10 di PPC Painan.
Apalagi kata Mardi narasumbernya Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas.
“Pak Nurnas ini induak angkangnya terujudnya keterbukaan informasi publik di Sumbar. Bahkan saat rapat anggaran pak Nurnas tetap menunjukan konsisitensinya mengawal keterbukaan infromasi publik. Ambo begitu tahu narasumbernya Pak Nurnas, harus balik lagi ke Painan dari Padang pagi ini,”ujar Mardi.
Menurut Mardi keterbukaan informasi publik adalah elemen penting dalam meujudkan pemerintahan bersih transparansi dan akuntabel.
“Pemerintah selaku badan publik sangat taat asas terhadap keterbukaan termasuk dokumen soal anggaran. pola publikasinya ada di website PPID. Apakah ini harus dilayani tatap muka atau cukup dengan membuka website apa yang di inginkannya,”ujar Mardi.
Wakil Ketua KI Sumbar Adrian merespon apresiasi Pjs Bupati yang juga Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar.
“Benar apa yang disampaikan Pak Mardi, sehingga itu ada regulasi pengelolaan informasi publik dan adanya standar operasional prosedur, ingat melayani informasi publik PPID dan masyarakat diposisikan orang-orang cerdas dan hebat,”ujar Adrian.
Untuk ini terlaksana maka setiap permohonan informasi publik ke badan publik harus secar tertulis atau lewat email dan dijawab PPID lewat tertulis juga.
“Kalau informasi diminta sudah ada di website, PPID cukup menjawab dengan petunjuk informasi yang diminta sudah ada di website PPID atau website badan publik,”ujar Mardi.
Mardi mengatakan UU KIP menjadikan pemerintahan semakin konkret melayani informasi publik.
“Hak untuk memperoleh informasi publik dilindungi konstitusi dan pemerintah wajib melayani dan bisa meujudkan good and clean goverment,”ujar Mardi.(rilis: ppid-kisb)
Discussion about this post