UTUSANINDO.COM, Palangkaraya – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengimbau para pasangan calon kepala daerah (cakada) di empat wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Banten, Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ikut serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk menyampaikan laporan sumber dan penggunaan dana untuk pembiayaan pilkadanya secara jujur.
“Hal ini untuk melindungi cakada dan guna mewujudkan pilkada berintegritas yang menghasilkan kepala daerah yang bebas benturan kepentingan,” ujar Alex.
Imbauan tersebut disampaikan dalam pembekalan kepada cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020 di wilayah Sumsel, Banten, Kalteng, dan Sulteng, yang diselenggarakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 22 Oktober 2020. Peserta di luar Kalteng mengikuti pembekalan secara daring.
“Dalam setiap pemilu atau pilkada KPK selalu bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu agar pilkada berjalan jujur, dan supaya para cakada menyampaikan laporan pendanaan itu secara jujur dan berintegritas. Sejak KPK berdiri ada lebih 100 kepala daerah yang berperkara atau terkait dengan pihak berperkara yang ditangani KPK,” ujar Alex.
Di sisi lain, kata Alex, hasil survei KPK dan sejumlah pihak memperlihatkan ada selisih antara biaya pilkada dengan kemampuan harta pribadi para calon. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh para calon Kepala Daerah, total kekayaan pasangan calon tidak mencukupi untuk membiayai ongkos pilkada.
Hasil survei KPK pada 2018 juga menemukan bahwa sebesar 82,3 persen dari seluruh pasangan calon yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan Pilkada, karena adanya gap antara biaya Pilkada dan kemampuan harta calon.
Selanjutnya, Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya menegaskan bahwa pilkada Serentak 2020 harus menghasilkan kepala daerah yang legitimate. Karenanya, sesuai imbauan KPK, kata Habib Ismail, Pilkada Serentak 2020 harus dilaksanakan secara berintegritas, dengan cara menghindari praktik-praktik koruptif dan politik uang. Selain itu, sarannya, biaya kampanye harus transparan, hindari pencarian rente, dan hilangkan ijon anggaran, karena ini merupakan awal buruk proses demokrasi.
“Prasyarat pikada berintegritas ada lima elemen, yakni regulasi pilkada yang jelas dan tegas, penyelenggara yang kompeten, birokrasi yang netral, pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta peserta pilkada yang taat aturan dan transparan dalam pendanaan pilkada,” sebut Habib Ismail.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain mendorong semua peserta dan pemilih mewujudkan pemilihan berintegritas. KPU, katanya, mendorong peserta pilkada menandatangani Pakta Integritas. Lalu, KPU telah pula mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), di mana salah satu tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi aliran dana kampanye peserta Pilkada.
“Kami sudah menjalankan Zona Integritas atau ZI di internal KPU. ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). KPU telah menerapkan ZI dengan Biro Teknis dan Humas KPU sebagai pilot project, di mana tugas-tugasnya secara langsung berkaitan dengan peserta dan pemilih,” ungkap Harmain.
Terakhir pembekalan disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng Rudyanti Dorotea Tobing yang mengatakan bahwa ada empat jenis pelanggaran pemilihan. Satu, pelanggaran administrasi. Yakni, pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Dua, pelanggaran kode etik, yakni, pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan atau janji.
Kemudian, tiga, tindak pidana pemilihan, yakni, pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 177 sampai dengan Pasal 198A UU Pemilihan.
“Dan, keempat, pelanggaran UU lain, yakni, pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lain, yang peristiwanya berkaitan dengan pemilihan,” jelasnya.
Pembekalan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya diberikan kepada cakada dan penyelenggara pilkada di empat wilayah Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Berikutnya akan diselenggarakan di Kota Medan pada 27 Oktober 2020 untuk empat wilayah lainnya, yaitu meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Gorontalo.(relis/yuliadi chandra)
Discussion about this post