UTUSANINDO.COM, MUKO-MUKO – Efektif dan efisien anggaran pada lembaga Sekretariat Dewan (Setwan). Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mesti banyak belajar ke Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
Pasalnya, APBD Pessel tahun 2020 sebesar Rp 1,8 triliun atau 2 kali lipat lebih besar dari APBD Kabupaten Mukomuko. Anggaran belanja untuk lembaga Setwan hanya dialokasikan sebesar Rp 19 miliar dengan jumlah 45 anggota dewan.
Hebatnya lagi, pada tahapan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19, dana Rp 19 miliar yang telah dialokasikan untuk mengakomodir belanja secretariat, termasuk anggota dewan, dipangkas sebesar Rp 10 miliar.
Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja (Kunker) 13 orang anggota Komisi II DPRD Pessel ke Setwan Mukomuko, Rabu (21/10/2020).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Pessel, Alkisman Dt. Bagindo Rajo, SIP, mengungkapkan, pada APBD murni tahun 2020 dialokasikan dana sebesar Rp 19 miliar untuk lembaga Setwan. Sejumlah dana tersebut untuk mengakomodir seluruh anggaran belanja dan anggaran kegiatan di bawah pengelolaan Sekwan. Termasuk anggaran belanja untuk sejumlah 45 orang anggota dan unsur pimpinan dewan Pessel.
‘’Khusus Setwan, awalnya dialokasikan sebesar Rp 19 miliar. Berkaitan dengan pandemi COVID-19, terjadi pemangkasan anggaran sebesar Rp 10 miliar. Jadi, untuk APBD murni hanya tersedia anggaran Rp 9 miliar. Kemudian, untuk APBD perubahan, anggaran yang disiapkan juga dikategorikan sangat minim, hanya Rp 2,5 miliar,’’Alkisman.
Pemangkasan anggaran lembaga dewan pada tahap refocusing tidak menimbulkan perdebatan alot. Alkisman menyebutkan, sebagian besar kawan-kawan anggota dewan legowo ketika anggaran di lembaga dewan dipangkas untuk kepentingan publik.
‘’Ya, memang itu kondisinya. Kami anggota dewan legowo, dana dipangkas untuk kepentingan memutus rantai penyebaran COVID-19. Walaupun dipangkas, kami tetap konsisten menjalani 3 Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi, red), legislasi, kontroling dan budgeting,’’ ujarnya. (nek)
Discussion about this post