UTUSANINDO.COM, SIJUNJUNG – Puluhan orang terjaring razia masker di RTH muaro Sijunjung,kepada warga yang mengendarai roda dua dan roda empat , mulai rabu, pemerintah kabupaten Sijunjung) menerapkan dan memberlakukan peraturan daerah (perda)tentang adaptasi kebiasaan buruk (AKB) nomor 06 tahun 2020 pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumber) melibatkan jajaran polres Sijunjung, TNI(kodim 0310/SS), satpol PP, Dishub dan kesbangpol tanpa terlihat Dinas Kesehatan dan BPBD.
inilah masalahnya, kok tak terlihat unsur kesehatan dan BPBD. Kata kasat lantas polres Sijunjung, lptu Ghanda, s.lk.penuh tanya..
kasat lantas dan kadis satpol PP siap laksanakan perdana AkB, ditengah terik matahari kasat lantas polres Sijunjung. lptu Ghanda, s. lk. juga di dampingi paur humas polres Sijunjung, lptu nasrul dan personil lainnya bersama satpol PP dan kesbangpol linmas Sijunjung menerapkan perda AKB.
Satgas gabungan melakukan razia masker di RTH muaro sijunjung, Rabu (21/10/2020. Razia tersebut bertujuan untuk menekan kasus penyebaran COVID-19 di kb Sijunjung. Nue
Discussion about this post