UTUSANINDO.COM, JAMBI – Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan Narkotika antar Provinsi, dan berhasil mengamankan ribuan butir pil Ekstasi dan sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2020, dan diamankan satu orang tersangka inisial FM serta di TKP pertama berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 395 butir pil ektasi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, ternyata pelaku masih menyimpan barang haram tersebut di tempat lainnya.
“Yang bersangkutan masih menyimpan di tempat lainnya seperti gudangnya dia. Bertempat di Puri Masurai, kecamatan Alam Barajo, kota Jambi. Cukup signifikan ditemukan sebanyak 1.890 butir ektasi yang utuh, dan yang serbuk ditimbang beratnya sebanyak 493 gram kalau dihitung utuhnya setara 1479 butir pil Ekstasi,” tegasnya, Kamis (22/10/2020).
Dirinya menjelaskan dilihat dari barang bukti yang terlalu besar pihak kepolisian meyakini pelaku tidak berdiri sendiri, dan meyakini pelaku merupakan jaringan Narkotika antar Provinsi.
“Ini akan kita dalami, ini bukan jaringan dalam provinsi Jambi saja, ini jaringan antar provinsi,” katanya.
Dirinya menjelaskan dari dua TKP tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3.764 butir pil ekstasi dan 81, 45 gram narkotika jenis sabu. (Tri)
Discussion about this post