UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu mengatakan, pihaknya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
“Kita telah menetapkan beberapa persyaratan pengaduan konsumen untuk dilayani yaitu tujuh persyaratan,” ujar Misran Pasaribu saat konferensi Pers OJK Sumbar dengan tema Kinerja INdustri Jasa Keuangan dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui aplikasi Zoom, di Padang, Kamis, 22 Oktober 2020.
Menurut Misran Pasaribu, pertama, konsumen itu mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai, serta penjaminan, dengan jumlah kerugian paling besar Rp 500 juta.
Kemudian, OJK juga menerima konsumen mengalami kerugian karena perusahaan asuransi umum. Untuk ini, konsumen bisa mengadukan dengan kerugian paling besar Rp 750 juta.
Kedua, konsumen perlu membuat permohonan secara tertulis kepada OJK. Surat itu pun harus disertakan dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.
Ketiga, konsumen tidak dapat menerima penyelesaian yang telah pelaku usaha jasa keuangan lakukan. Atau, pelaku usaha telah melewati batas waktu penyelesaian yang OJK tetapkan.
Keempat, pengaduan yang konsumen ajukan bukan sengketa yang sedang dalam proses. Pengaduan juga belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya.
Kelima, pengaduan yang konsumen ajukan harus bersifat keperdataan.
Keenam, pengaduan tersebut belum pernah difasilitasi oleh OJK.
Ketujuh, pengajuan penyelesaian pengaduan oleh konsumen tidak melebihi 60 hari kerja. Waktu terhitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen. (Chan)
Discussion about this post