UTUSANINDO.COM, AROSUKA- Diduga berpihak pada Paslon Bupati/Wakil Bupati, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, dipanggil oleh pihak Bawaslu terkait dugaan tindak pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori melalui Komisioner pengawasan, Maraprandes mengatakan, setidaknya ada 7 orang ASN aktif di Pemerintah Kabupaten Solok yang sudah dipanggil oleh pihak Bawaslu.
“Dari ASN aktif yang dimintai keterangannya, total yang dipanggil itu semuanya ada 7 orang, 5 orang dipanggil karena diduga melakukan pelanggaran sementara dua orang lainnya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi,” ungkap, Maraprandes, Kamis (22/10/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok.
Diantara ASN yang dipanggil tersebut, diduga melanggar netralitas ASN dengan menghadiri kegiatan kampanye salah satu pasangan, kemudian ada juga yang menggunakan simbol-simbol pasangan calon di media sosial.
Menurut, Komisioner Pengawasan Bawaslu Kabupaten Solok itu, pemanggilan tersebut dalam rangka proses lebih lanjut atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian dilakukan penelusuran dan pemanggilan.
“Seandainya nanti dalam pengkajian Bawaslu, yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diteruskan ke pihak yang berwenang yakni Komisi ASN (KASN) untuk diberikan sanksi,” terang, Maraprandes.
Selain itu, pihak Bawaslu juga mengaku sudah menerima laporan tindak dugaan netralitas Pilkada oleh tiga orang ASN lainnya, hal tersebut masih dalam penelusuran oleh pihak Bawaslu.
“Dugaan pelanggaran itu masih dalam penelusuran, jika nanti memenuhi syarat formil dan materil kita lanjutkan dengan pemanggilan dan pengkajian untuk diteruskan ke KASN,” ujar, Maraprandes.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok, H. Gusmal mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan ASN untuk tidak terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Selain itu Bupati juga menyebutkan, bahwa sanksi terhadap ASN yang melanggar pada pelaksanaan pilkada tahun ini, lebih keras dibanding pilkada tahun-tahun sebelumnya.
Sejumlah sanksi siap menjerat ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada. Mulai dari yang ringan, berupa teguran, sanksi administratif berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan dan yang berupa pemberhentian dari ASN.
“Kita sudah wanti-wanti, kalau nekat juga ya harus siap dengan segala resikonya, ini harus diingat oleh seluruh ASN yang ada di Pemkab. Solok. Jika ada ASN kita yang berpihak terang-terangan, itu menandakan ketidakyakinan terhadap kemampuan dan potensi diri pribadi. Kita yakin Satgas dari Bawaslu juga akan terus melakukan monitoring serta pengawasan hingga tingkat nagari,” sebut, H. Gusmal saat sosialisasi netralitas pegawai ASN pada Pilkada 2020, Kamis (22/10) di Ruang Solok Nan Indah, Arosuka.
Tidak hanya itu, bahkan sebelumnya, Bupati Solok juga sudah menggelar Ikrar Netralitas ASN pada 16 Oktober 2020 yang diikuti oleh Camat dan Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Solok.(jk)
Discussion about this post