UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Abdul Halim Iskandar, Mendes PDTT mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rancanangan peranturan pemerintah yang di dalamnya akan mengatur terkait keuntungan dari pengelolaan dana LKD.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan keuntungan dari pengelolaan dana melalui Lembaga Keuangan Desa (LKD) dibatasi hanya untuk penanganan kemiskinan di desa.
“Sedang kami siapkan itu, ada pasal khusus kalau ada keuntungan, profit dari lembaga keuangan ini peruntukannnya kami batasi untuk kepentingan penanganan kemiskinan. Itu yang kami rancang,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).
Abdul menjelaskan LKD merupakan transformasi dari unit terlaksana kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Program PNPM sejarahnya berasal dari dana hibah bersumber dari APBN melalui pinjaman yang diarahkan untuk mengentas kemiskinan.
Program ini kemudian selesai pada 2015 tetapi masih terdapat dana yang ditangani UPK di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri. Ketika Kemendes PDTT lahir, kewenangan kemudian dilimpahkan Kemendagri kepada Kemendes PDTT.
“Sebelumnya kami belum bisa cari solusi karena ini bukan dana institusi, hibah yang digulirkan kepada warga dan dikelola pengurus. Tapi kasihan juga tidak ada payung hukum,” paparnya.
Abdul melanjutkan Kemendes PDTT telah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengelolaan dana. Otoritas menawarkan pengelolaan di bawah BUMDes. Sayangnya, sebelum kehadiran UU Cipta Kerja, BUMDes bukan merupakan badan hukum.
Setelah kehadiran UU Cipta Kerja, BUMDes menjadi badan hukum sehingga dapat ditindaklanjuti. UPK eks PNPM, katanya, memiliki basis di kecamatan tetapi locus dananya ditujukan kepada masyarakat desa.
“Sehingga BUMDESMA [Badan Usaha Milik Desa Bersama] yang akan menjadi payung hukumnya. BUMDESMA ini hasil musyawarah BUMDes. Lembaga keuangan nantinya menjadi badan usaha terpisah di bawah BUMDESMA,” katanya.(bisnis)
Discussion about this post