UTUSANINDO.COM, PASAMAN BARATÂ – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska menyatakan keterbukaan informasi di bumi Pasbar harus membumi.
“Percuma Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hebat kalau masyarakat tidak peduli tentang haknya untuk mendapatkan informasi publik,”ujar Nofal Wiska saat membuka Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi seri I dengan tema ‘Jadilah Pemohon Informasi yang Cerdas dan Bertangguang Jawab, di Aula Kantor Bupati Pasbar, Senin 19 Oktober 2020.
Nofal menegaskan UU 14 tahun 2008 sebagai turunan dari hak konstitusi warga negara di Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia 1945.
“Informasi dihasilkan badan publik, kita semua di ruangan ini berhak tahu, karena badan publik itu dibiayai oleh uang rakyat. Jangan ragu untuk mendapatkannya jika tidak diberi maka badan publik bisa disengketakan masyarakat ke Komisi Informasi Sumbar,”ujar Nofal.
Tapi, UU Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan prosedur terhadap permohonan sampai sengketa informasi publik itu.
“Pemohon informasi ke badan publik harus cerdas dan bertanggungjawab. pemohon informasi maupun bersengketakan informasi di Komisi Informasi harus memenuhi legal standing,”ujar Nofal.
Bimbingan teknis ini penting karena memuat materi bagaimana publik bersengketa informasi publik.
Tampil sebagai pemateri adalah Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri, Sekretaris Dinas Kominfo Pasbar Ade Irwan dan Komisioner Komisi Informasi membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Arif Yumardi dengan moderator Kiki Eko Syahputra. (rilis: ppid-kisb)
Discussion about this post