UTUSANINDO.COM, AROSUKA- Pemerintah Kabupaten Solok menggelar acara Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di lingkungan pemerintahan Kab. Solok, pada hari Jum’at, 16 Oktober 2020, yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Solok (Guest House) Arosuka.
Acara ikrar Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Solok tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok H. Aswirman, SE, MM dan dihadiri langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Sekda kab solok H. Aswirman, SE, MM serta Asisten, Staf Ahli Bupati, Forkopimda Kab. Solok dan Kepala SKPD serta di ikuti oleh Camat dan SKPD se-Kabupaten Solok secara virtual di instansi masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Solok H. Gusmal dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 merupakan tahun penting agenda politik nasional, karena, pada tahun ini akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, sangat diperlukan sekali Netralitas ASN dalam pesta politik mutlak, guna untuk menghindari keberpihakan dan menjamin terselenggaranya pemilu yang bermartabat di daerah khususnya, jelasnya.
Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh ASN Pemkab Solok, untuk menolak segala bentuk kampanye yang bermuatan kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan SARA, yang akan membuat masyarakat kita terpecah belah nantinya.
“Diingatkan juga bahwa ASN dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegas Bupati Solok H. Gusmal
Dalam hal ini, lanjut H. Gusmal, saya mengajak seluruh ASN untuk mendukung dan mendorong kampanye yang bermartabat dan beretika serta lebih mengedepankan kampanye yang diisi dengan narasi edukatif dan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Dan, pada hari ini saya sebagai kepala daerah sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan deklarasi netralitas ASN Kabupaten Solok dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, ungkapnya.
Terakhir, Bupati Solok H. Gusmal berpesan, jangan sampai ada ASN Kabupaten Solok yang secara sadar ataupun tidak sadar memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pilkada serentak tahun 2020 ini, karena itu semua melanggar netralitas ASN. (Jk)
Discussion about this post