UTUSANINDO.COM, PADANG – Tampaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat terus melakukan sosialisasi Pemilihan Serentak 9 Desember 2020.
KPU Sumbar mengemas dalam bentuk kegiatannya dengan menggelar diskusi pers ngopi (ngobrol pemilihan) 2020 tentang pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 di Laranja Garden, Rooflop Basko Grand Mall Padang, Kamis, 15 Oktober 2020.
KPU Provinsi Sumatera Barat meminta kepada media untuk memberlakukan adil dan Proporsional kepada pasangan calon kepala daerah mengikuti kontestasi pemilihan serentak 9 desember 2020.
Komisioner KPU Sumbar Gabriel Daulay Bidang hukum dan logistik mengatakan, Kampanye daring diutamakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 tahun 2020, pasal 58 dalam peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.
“Jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Gabriel Daulay.
Menurut Gabriel, pada pasal 88C, KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
“Kandidat yang melanggar akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, serta larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari,” ujar Gabriel
Lanjut Gabriel, KPU juga membatasi penayangan iklan kampanye di media sosial dan media daring hanya selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang pada tanggal 6 Desember.
“Adapun striker dilarang ditempel di tempat umum, seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan,” ujar Gabriel. (Chan)
Discussion about this post