UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, melantik Ardian, ST sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2018-2021, di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (13/10/2020).
Pelantikan PAW ini berdasarkan salah satu anggota KPID Sumbar mengundurkan diri An. Saudari Melani Friati, S. Sos. Untuk tidak terganggunya kinerja KPID ke depan, maka dilantik PAW sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 487-570-2018, sebagaimana dirubah menjadi Keputusan Gubernur Sumbar nomor 487-608-2018.
Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, dengan dilantiknya anggota baru, KPI dapat bekerja lebih baik dan menjaga marwah penyiaran di Indonesia khususnya di Sumbar, dengan menyaring konten lebih baik lagi.
“Semoga anggota yang baru dilantik ini bisa cepat beradaptasi dan mengemban tugas dengan sebaik-baiknya,” kata gubernur Sumbar.
Dalam sambutannya Ia berharap Anggota KPID terpilih dapat menjalankan tugasnya dan menjadi garda terdepan dalam mengawal penyiaran di daerah.
“Terlebih, dalam saat ini diadakan Pilkada Serentak 2020 di Sumbar, tentu tantangan lebih besar,” ucapnya.
Hal ini tentu membuat KPID harus mengawasi peserta Pilkada berjalan sesuai aturan yang memanfaatkan penyiaran dalam tahapan pesta demokrasi.
Selain itu, Irwan juga mengingatkan, dengan perkembangan teknologi di zaman ini tugas adan tanggung jawab KPID semakin bertambah berat. Maka dari itu, kemampuan dan kinerja komisioner KPI yang menjabat saat ini harus lebih update dalam mengikuti perkembangan teknologi.
Usai pelantikan, Gubernur Irwan Prayitno mengucapkan selamat kepada Ardian dan berharap bisa menjalankan tugas sebai-baiknya dan bertanggungjawab.
“Selamat buat saudara Ardian, saya percaya bahwa saudara dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, sesuai tanggungjawab yang diberikan,” tutupnya.
Pelantikan itu disaksikan oleh Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal dan dihadiri oleh Ketua KPID Afriendi Sikumbang serta anggota komisioner KPID lain.
BIRO HUMAS SETDA SUMBAR
Discussion about this post