UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) berkoordinasi dengan seluruh stakeholder mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pilkada. Diketahui, pada 10 hari pertama tahapan kampanye, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.
Menurut, Guspardi kunci penyelenggaran tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
“Yang paling penting itu adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan paslon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Guspardi kepada awak media kamis (8/10/2020).
“Itu kunci dari pada bagaimana pilkada ini tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran covid-19,” ujar legislator dapil Sumbar 2 ini.
Politikus PAN itu menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan. Adapun peraturan tersebut adalah PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi pilkada serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.
Oleh karena itu yang perlu diinsifkan adalah sinkronisasi
dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran dimasa kampanye ini. Prinsipnya “Siapa pun dimanapun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas,” pungkas anggota baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post