UTUSANINDO.COM, PAYAKUMBUH – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, mengungkap peredaran narkoba jenis ganja sekitar 100 kilogram di Payakumbuh, Selasa 6/10k pagi sekira jam 06.00 WIB.
Pengungkapan kasus itu berlangsung dramatis. 4 pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan perburuan terhadap tersangka.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira didampingi Wakapolres Kompol Jemmy Syahrim, Kasat Res Narkoba Iptu Desneri dan Paur Humas Ipda Satria Rudi, mengungkapkan hal itu dihadapan para Wartawan.
Menurut Kapolres. Selasa pagi, Tim Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh melalukan penghadangan 1 unit mobil mini bus jenis Toyota Avanza.
Dalam mobil itu ada 4 tersangka di Kawasan Ngalau Indah, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh – Sumatera Barat.
Ketika dilakukan penghadangan pelaku PD melompat dari mobil di Kawasan Ngalau Indah dan mencoba melarikan diri.
Tiga pelaku lain yang berada di atas mobil terus melaju menerobos blokade Sat Res Narkoba dan mereka melarikan diri ke arah Pasar Ibuh. Untuk kemudian meninggalkan mobi dan bersembunyi di rumah dan kebun warga.
Ketiga tersangka yang masih berada di atas mobil, yakni EP (25), DAS (21) dan VR (24).
Tim Gagak Hitam dibantu warga dan Bhabin Kamtibmas akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah 2 jam melakukan perburuan.
Dua orang tersangka ditemukan di sebuah rumah kosong dan bersembunyi di sebuah kamar yang ditutup kain. Tak lama berselang, seorang tersangka lainnya berhasil ditangkap.
Setelah keempat tersangka berhasil dibekuk, Tim Gagak Hitam didampingi lurah dan warga melakukan penggeledahan di mobil hitam itu. Hasilnya, sekitar 100 kilogram Narkoba jenis ganja kering siap edar berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, keempat tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara, untuk diantar ke Kota Payakumbuh.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 112 juncto Pasal 111 UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (jefrisandra).
Discussion about this post