UTUSANINDO.COM, PADANG – Anggota komisi 2 DPR RI Guspardi Gaus menyatakan kunci suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) bergantung pada ketaatan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, pengawasan dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol harus jadi prioritas.
“Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) serta pihak berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye,” tutur Guspardi Gaus kepada awak media Rabu, 29 September 2020.
Pihak penyelenggara, khususnya Bawaslu tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada. Pembiaran akan membahayakan masyarakat. “Tidak boleh ada pembiaran, ketika tahapan yang masih akan berlangsung lebih kurang 70 hari kedepan menimbulkan kerumunan tentu membahayakan kesehatan semua pihak,” ujar legislator dapil Sumbar 2 ini.
Menurut politisi PAN itu, ketaatan terhadap protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang menggelar pilkada. Seluruh lapisan masyarakat mesti menjaga diri dan mencegah penularan covid-19, terlebih di daerah yang menggelar pesta demokrasi.
Supaya hajatan di 270 daerah berlangsung tanpa kekhawatiran atas covid-19, mulai dari pasangan calon, partai pengusung ,tim sukses paslon hingga konstituen dan pihak penyelenggara mesti saling mengingatkan untuk melakukan 3 M, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. “Saling mengingatkan juga tidak boleh ada kerumunan dan yang akan dapat memicu timbulnya klaster baru penyebaran covid-19,” ungkap mantan akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.
Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pilkada sudah menyepakati aturan main kampanye berikut sanksi. Sehingga, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan tersebut.”Maka setiap pelanggar siapapun itu mesti ditindak tegas supaya ada efek jera. Keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih utama dan kita berharap pilkada berlangsung tanpa melahirkan klaster baru covid-19,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post