UTUSANINDO.COM, PADANG- Lima orang Komisioner KPU Sumbar selaku pihak teradu I-V, dan lima Anggota Bawaslu Sumbar selaku pihak teradu VI-X, menjalani sidang pemeriksaan yang digelar DKPP di aula Kantor KPU Sumbar, Senin pagi (29/9).
Lima Komisioner KPU Sumbar yang disidang itu yakni Amnasmen (Ketua KPU Sumbar), kemudian Izwaryani, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra (anggota).
Sedangkan Bawaslu Sumbar masing-masing Surya Efitrimrb (ketua) dan yakni Vifner, Elly Yanti, Nurhaida Yetti, dan Alni.
Selain itu, DKPP juga menyidangkan ketua Bawaslu Kota Solok Tri Ati sebagai teradu XI, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita sebagai teradu XII. Sementara pihak pengadu yakni tim Fakhrizal-Genius Umar (FaGe) diwakili kuasa pelapor Adrian.
Sidang ini dipimpin langsung Ketua DKPP Prof Muhammad, Didik Supriyanto, dan dua tim pemeriksa daerah (TPD) unsur masyarakat yakni Aremadepa dan Mufti Syarfie.
Tampak masing-masing pihak teradu masih menyampaikan argumentasi mereka masing-masing terhadap aduan yang mereka terima dari pasangan
Fakhrizal-Genius Umar (FaGe) yang merupakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar jalur perseorangan serta Haris Satrio sebagai LO (Liaison officer/penghubung) bapaslon sebagai Pengadu I, II, dan III.
Dari penjelasan para pihak teradu, tim pengadu yang diwakili Ardian menjawab cukup lengkap terang dan jelas penjelasan yang disampaikan pihak teradu.
Tapi, sebut Ardian, ada beberapa hal yang perlu penegasan yang lebih jelas. Misalnya bukti sebuah berita di media menyatakan bahwa seorang Genius Umar gagal mencalon di jalur perseorangan. Izwaryani : “Mendaftar Saja Melalui Parpol”.
“Yang jadi pertanyaan, ini urusan apa KPU menjelaskan hal yang demikian, kenapa seorang komisioner sampai bicara begitu,” kata Ardian.
Mendapat penjelasan perwakilan FaGe itu, pimpinan sidang balik bertanya apakah hal ini juga jadi salah satu permohonan pihak teradu ketika memasukkan pengaduannya.
Ardian menjawab, dirinya tidak begitu mengetahui pasti itu. Soalnya diri tidak mengikuti apa yang akan dijadikan bahan persidangan.
Muhammad lalu melanjutkan, apa yang diinginkan pengadu dengan atas jawaban yang disampaikan tim pengadu.
“Apakah hal itu bisa dikenakan disanksi kode etik, peringatan atau rehabilitasi nama-nama penyelenggara yang di sidang kali ini,” tanya Muhammad.
Mendengar penjelasan pimpinan sidang itu, Ardian menjawab hal itu diserahkan kepada DKPP bagaimana putusannya.
“Sebab kami dari pihak pengadu yakni DKPP diisi oleh orang-orang yang kapabel sehingga bisa memutuskan hasil persidang ini dengan adil,” kata Ardian.(zil)
Discussion about this post