UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak tergantung pada pencabutan laporan Pengadu. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan.
Prof. Muhammad dalam pengantar Rapat Persiapan Sidang Dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan di Kota Padang, Senin (28/9/2020) sore, menegaskannya kembali.
“Kalau kita pakai kacamata kuda, laporan yang sudah dicabut maka perkaranya akan ditutup, sementara alasan pencabutan itu kadang-kadang tidak objektif,” katanya.
Menurut Prof. Muhammad, belajar dari pengalaman perkara-perkara sebelumnya, sekali lagi DKPP tidak tergantung pada pencabutan laporan.
“Penyelenggara pemilu kabupaten/kota harus mengetahui hal ini karena penyelenggara pemilu kabupaten/kota-lah yang nanti akan berperan sebagai majelis etik, jika ada panwascam atau PPK yang diadukan,” jelasnya.
“Dalam sebuah persidangan, kita tidak tahu Pengadu akan mencabut aduan atau tidak hadir dalam sidang. Jika kita anggap ini telah selesai, sementara sesungguhnya dibalik itu ada alasan-alasan yang menurut saya tidak tepat, tidak etis, apakah antara Pengadu dengan Teradu dan lain sebagainya? Mengapa kemudian DKPP menganggap bahwa perkara ini tetap diperiksa, karena DKPP tidak terikat dengan pencabutan itu,” lanjutnya.
“Pesan saya kepada Pengadu jangan main-main melapor ke DKPP!” tegas Prof. Muhammad.
Lebih lanjut Prof. Muhammad mengungkapkan bahwa DKPP yang hadir lengkap menggunakan anggaran negara. Dengan penuh semangat dan kesadaran, DKPP hadir untuk memberikan fasilitas, memberikan keinginan atau permohonan kepada pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan.
“Tolong sebagai warga negara, pikirkan hal ini, satu kali, dua kali. Cermati laporan saudara, serius atau tidak. Ada konsekuensinya atau tidak. Jadi apakah itu perbuatan, apakah itu statement, gagasan, atau ucapan pikirkanlah dahulu, baru memutuskan,” Prof. Muhammad mengingatkan.
Dalam menilai sebuah perkara, apakah dinyatakan layak untuk disidangkan atau tidak bukanlah sebuah proses yang mudah. Ada tahapan proses verifikasi formal dan materiel yang sangat ketat.
“Sangat disayangkan jika ada warga negara yang terkesan tidak serius atau mungkin karena kepentingan-kepentingan itu sudah diakomodir walau dengan cara-cara yang tidak diduga tidak fair atau tidak netral, tidak objektif untuk mencabut sebuah aduan,” tambahnya.
Dalam acara ini, Prof. Muhammad juga menjelaskan bahwa dalam melakukan sidang, DKPP menerapkan standar protocol Covid-19. Para pihak yang beperkara akan dilakukan rapid test sebelum sidang.
Jika ada yang hasilnya reaktif, akan difasilitasi menggunakan zoom
Di akhir pengantar, Prof Muhammad berpesan kepada penyelenggara di Sumatera Barat untuk tetap menjaga citra tata kelola pemilu dan pengawasan serta melanjutkan citra baik tersebut pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
Acara yang dipandu oleh Tenaga Ahli DKPP Unu Putra Herlambang ini, juga dihadiri oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP, yang memberikan materi tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Undangan lain yang hadir yakni anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD unsur Masyarakat) Provinsi Sumatera Barat; Dr. Aermadepa Akmal dan Muhammad Mufti Syarfie serta dan jajaran penyelenggara pemilu di Kota Padang.
Rapat ini diadakan untuk mempersiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa (29/9/2020). [Humas DKPP]
Discussion about this post