UTUSANINDO.COM, (AROSUKA) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Maryeti Marwazi mengatakan, kebijakan pemerintah menerapkan protokol kesehatan merupakan upaya pemerintah menjamin pemenuhan hak dan kebutuhan masyarakat atas perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kesehatan merupakan hak masyarakat. Tapi masyarakat juga harus mampu menjaga kesehatanya dengan baik sesuai protokol kesehatan,” kata Maryeti, Minggu (27/9/2020).
Dijelaskan Maryeti Marwazi, penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, merupakan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Daerah.
“Upaya tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas perlindungan kesehatanya,” jelasnya.
Dikatakanya, sebagai upaya menjamin pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan sinergitasnya dengan keberlangsungan kegiatan sosial budaya dan perekonomian Kabupaten Solok, maka dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam Adaptasi Kebiasaan baru (New Normal).
“Payung hukumnya Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Peraturan Bupati Solok Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid-19 Kabupaten Solok,” ujarnya. (Jk)
Discussion about this post