UTUSANINDO.COM, AROSUKA – DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2021 dan menetapkan Plafon Anggaran sementara yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021 yang meliputi tentang pembahasan Pendapatan Daerah dan Belanja KUA PPAS tahun anggaran 2021 yang disampaikan oleh anggota DPRD Kab. Solok di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada, Jumat (25/9).
Selanjutnya disini Arlon juga menyampaikan Rekomendasi dari hasil pembahasan,” setelah dilakukan pembahasan terhadap Pendapatan dan Belanja pada semua SKPD dapat disepakati sebagaimana tertuang dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2021.
Karena subtansi KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 ini merupakan kebijakan umum Daerah, maka jika terjadi perubahan pendapatan dalam waktu berjalan akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku melalui aplikasi SIPD dan Program / Kegiatan dalam KUA PPAS ini agar diselaraskan dengan Pencapaian Target RPJMD Kabupaten Solok 2016 s.d 2021 serta penyesuaian dengan kebijakan Provinsi dan Nasional,” ungkapnya.
“Diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar mempersiapkan Regulasi penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021serta Nomenklatur kegiatan / subkegiatan yang belum tersedia dalam aplikasi SIPD untuk dimutakhirkan sesuai dengan kewenangan daerah,” tuturnya.
Selanjutnya Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM pada kesempatan ini mengatakan masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota Dewan agar kebijakan umum anggaran difokuskan pada kegiatan yang berdampak langsung kepada kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.
Dengan telah disepakatinya KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, maka pada hakekatnya, sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, Pemerintah Daerah dan DPRD mempunyai tanggung jawab untuk keberhasilan pembangunan daerah, sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik,” tutur Bupati.
Dismping itu, Bupati juga mengatakan,” Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mana saat ini Kabupaten Solok telah memasuki Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Kami mengimbau kepada seluruh stake holder, untuk tetap menjaga suasana kondusif, hingga pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Kesuksesan pelaksanaan Pilkada merupakan tanggungjawab kita semua. Maka dari itu jangan sampai pelaksanaan pesta demokrasi yang menjadi hajat masyarakat, menjadi ajang perpecahan masyarakat,” harapnya.
Pemilihan kepala daerah dalam suasana pandemi Covid-19 memiliki tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pilkada. Sosialisasi perlu terus dimaksimalkan, untuk bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Harus menjadi perhatian kita bersama, bahwasanya keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Untuk itu, pelaksanaan pilkada sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, dengan adanya Penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Upaya tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas perlindungan kesehatan,” imbuh Gusmal.
Selain itu, Bupati Solok H.Gusmal juga menyampaikan tentang peraturan daerah yang ditetapkan Bupati Solok Nomor 44 tahun 2020 yang berisikan tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dikabupaten Solok dalam memasuki adaptasi hidup baru/New Normal. (Jk)
Discussion about this post