UTUSANINDO.COM, PADANG – Perlakuan bejat alis cabul oleh ayah terhadap anak di Kota Padang terbongkar.
Terbongkarnya perlakuan MW (60) terhadap anak kandungnya berinisial ORS dan N itu berawal dari korban ORS yang mengadu dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tentenya.
Penangkapan MW dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (29/8).
“Pelaku ditangkap Jumat 28 Agustus 2020, pukul 14,30 WIB dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh bapak kandung terhadap anak kandung sendiri,” katanya.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/389/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 27 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Pengakuan korban perlakuan cabul itu dialaminya
Diketahui terjadi pada hari Senin 2 Maret 2020 malam di rumah di kawasan Lubuk Buaya, Koto Tangah Kota Padang.
“Pelapor GY berusia 36 tahun yang merupakan istri pelaku,” ungkapnya.
Dikatakan Kompol Rico, anak pelaku kepada adik ibunya menceritakan bahwa ayah kandung sering melakukan perbuatan cabul dan tidak senonoh hampir setiap malam dan setiap pagi waktu bangun tidur.
Setelah korban membuat laporan, tersangka ditangkap pada hari Jumat, 28 Agustus 2020 siang saat berada di Ladang Pisang milik tersangka di Belakang Perumahan Lubuk Intan, Lubuk Buaya, Koto Tangah Kota Padang.
“Setelah diperiksa kini WN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/389/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 27 Juli 2020. Pelapor GY berusia (36) istrinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada awak media di Padang, Minggu (30/8).
Kendati sudah menahan pelaku dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengantongi barang bukti saat penangkapan.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Amaik)
Discussion about this post