UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Anggota DPRD Kota Padang, Surya Jufri Bitel mengatakan, untuk mengoperasian kendaraan bajaj di Kota Padang perlu kajian lebih mendalam.
“Harus dikaji lebih dalam lagi, agar tak ada masalah di kemudian hari,”sebut Surya Jufri Bitel.
Menurutnya, masalah transportasi sangat krusial. Apalagi saat ini banyak angkot yang kekurangan penumpang karena banyaknya transportasi online. “Perlu ada kajian yang jelas,”katanya.
Kepala dinas perhubungan Kota Padang, Dian Fakri mengatakan, moda transportasi roda tiga, bajaj, tidak diizinkan beroperasi di jalan raya di Kota Padang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Dian Fakri mengatakan, izin bajaj hanya dikeluarkan untuk sembilan kawasan yang ditentukan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Saya tidak hafal semuanya kawasannya, hanya saja seperti kawasan Belimbing, Gunung Padang, tidak seluruh Kota Padang dan diprioritaskan untuk kawasan wisata,” tukas Dian Fakri.
Dian menjelaskan, bajaj-bajaj yang beroperasi di jalan raya melanggar aturan atau ilegal. Dishub Padang bersama kepolisian akan menindaklanjutinya dengan merazia bajaj tersebut.
“Tolong jelaskan kepada masyarakat, bajaj itu angkutan kawasan yang tidak punya trayek tapi hanya berada dalam satu kawasan,” tegasnya.(suz/t)
Discussion about this post