UTUSANINDO.COM, (BENGKAYANG) – Sebagai salah satu langkah upaya dampak dari pandemi Covid-19 dirasakan oleh semua kalangan masyarakat, termasuk para Pelaku Usaha Mikro.Secara resmi meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro dan kecil senilai Rp 2,4 juta yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2020.
Dikatakan Heru Pujiono PLT. Kepala Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Bantuan hibah Presiden ini atas keprihatinan dari dampak Covid-19 di Indonesia yang sudah berjalan hampir enam bulan.
Menurut nya Banpres produktif ini adalah hibah bukan pinjaman dan juga bukan kredit. Banpres ini diharapkan bisa membantu usaha mikro dan kecil memulihkan usahanya di tengah pandemi.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, secara teknis juga sudah dikeluarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku usaha mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Covid-19.
sebagai berikut 1. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari APBN;2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Pasal 6 ayat (1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut (a) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
3. BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu;4. BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari Perbankan;
5. Pelaku usaha Mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan :
a. WNI
b. memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
c. memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Usulan
calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta
lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
d. bukan ASN, anggota TNI, anggota POLRI, pegawai BUMN
atau pegawai BUMD
6. Pengusul BPUM
a. Dinas yang membidanagi Koperasi dan UKM Kab/Kota dan
Propinsi
b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
c. Kementrian / Lembaga
d.Perbankan dan Perusahaan
Pembiayaan yang terdaftar di OJK
e. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri dari
1. BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang
terdaftar di OJK
2. BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
dana bergulir kepada Koperasi dan/atau UMKM
7. Kebenaran data calon penerima BPUM menjadi tanggungjawab
penerima dan pengusul BPUM
8. Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembersihan data
calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM
9. Pembersihan data melalui :
a. memiliki identitas sama atau ganda / duplikasi dg calon
penerima BPUM yang diusulkan lembaga pengusul lainnya
b. NIK tidak sesuai format Adminduk
c. dokumen persyaratan tidak lengkap dan/atau
d. sedang menerima kredit atau pinjaman KUR dan/atau kredit
atau pinjaman perbankan lainnya
10. Setelah dilakukan pembersihan data dilakukan Proses validasi dengan menggunakan Data SIKP dan SLIK
Menurut Heru Pujiono, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tersebut, Dinas akan memfasilitasi usulan dari para pelaku UMKM di Kabupaten Bengkayang, ” tentu nanti yang lolos dan memenuhi syarat akan mendapatkan hibah Banpres tersebut,” Terang Nya.
Lebih detail diri nya menjelaskan,Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang sebagai salah satu Lembaga Pengusul BPUM,” Dinas akan memfasilitasi usulan dari para Pelaku Usaha Mikro yang ada di Kabupaten Bengkayang selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM yang batas waktunya sampai dengan awal September 2020,” ucap Heru Pujiono dikantornya, Selasa (25/8/2020).
Dikata kan Heru, Hibah Banpres untuk mengurangi beban dari para pelaku usaha yang juga merasakan dampak dari pandemi Covid-19.
“Tentu pelaku UMKM yang terima Banpres yang belum terakses oleh perbankan dalam perkreditan, artinya yang belum pernah kredit bank sebagai modal untuk usaha, dan sebagaimana Permenkop tersebut bahwa peruntukannya diutamakan bagi pelaku usaha mikro yang belum terakses oleh Perbankan dalam perkreditan usahanya,” jelas Heru.
Dirinya juga menjelaskan, Untuk persyaratannya cukup mudah bagi pelaku UMKM datang ke Dinas dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan danmembawa foto copi KTP beserta keterangan bahwa usaha mikro bisa berupa surat keterangan usaha dari desa atau lurah.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dan Apabila atau sudah memiliki ijin bisa berupa IUMK, rekening Bank umum, bisa langsung mengisi formulir yang sudah disediakan.
“Mudah-mudahan pelaku usaha mikro di Kabupaten Bengkayang bisa mendapatkan bantuan Presiden tersebut sebesar RP 2,4 juta, mengingat verifikator akhir ada di Kemenkop sesuai dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 tersebut. Bantuan ini diterima sekali saja. Pada dasarnya Dinas siap sebagai salah satu Pengusul BPUM dimaksud,” Ucap Nya.
Heru juga berharap, dimusim pendemi Covid-19 tetap harus dilakukan pencegahan dan perekonomian juga harus pulih, seiring bertumbuh dan berkembang khususnya Pelaku Usaha mikro.
“Mari tetap mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana Peraturan Bupati agar kita tetap Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak termasuklah bagi para pelaku usaha mikro didalam menjalankan aktifitas usahanya. Tetap sehat dan tetap produktif,” Himbau nya. (KR)
Discussion about this post