UTUSANINDO.COM, (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN – RB) berencana melakukan pembubaran jilid II terhadap beberapa lembaga atau komisi.
Langkah ini diambil meneruskan kebijakan Presiden yang telah membubarkan 18 lembaga pada 20 Juli 2020 lalu melalui perpres nomor 82 tahun 2020.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi rencana pembubaran jilid II terhadap beberapa lembaga / komisi / komite.
Rencana pembubaran jilid II ini sedang difinalisasi oleh Kementerian PAN-RB bersama Kementrian dan Lembaga terkait.
Lembaga yang akan dibubarkan sebanyak 12-13 itu dinilai kurang efektif begitu juga kinerja yang kurang optimal rencananya akan di umumkan pada akhir Agustus 2020 nanti.
Ini sebagai bukti Kementerian PAN-RB dapat bergerak cepat menjawab keinginan presiden dalam upaya mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Kebijakan presiden ini harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan birokrasi yang handal serta pelayanan publik yang lebih baik,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada UTUSANINDO.COM di Jakarta, Minggu 16/8/2020.
Wakil Rakyat dari Dapil Sumbar 2 ini menilai pembubaran dan penyederhanaam sejumlah lembaga negara, yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) maupun undang-undang (UU) yang dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan menghilangkan terjadinya tumpang tindih terhadap tugas, fungsi dan wewenang kementrian dan lembaga pemerintah non kementrian harus didukung.
Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan guna mengantisipasi dan menjawab makin kompleknya berbagai tantangan dan permasalahan birokrasi kedepan.
“Karena kita berharap birokrasi itu harus bisa menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat dengan azas efektif dan efisien,” ujarnya.
Pemerintah juga diharapkan segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat, khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut. Mereka harus bisa diakomodir dan tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya.
Terkait dengan pembubaran lembaga yang dibentuk melalui undang-undang ( UU ) dimana proses pembubarannya harus di bahas bersama DPR, kami bersama kawan – kawan di komisi 2 DPR sebagai mitra dari Kementerian PAN-RB tentu akan siap membahas dan melakukan kajian lebih lanjut bersama pemerintah demi mempercepat tercapainya tujuan reformasi birokrasi.
“Hal ini diharapkan agar mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih lincah, efektif dan efisien dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post