UTUSANINDO.COM, Padang,—Ketua Tiga lembaga bentukan UU di Sumbar, Ombudsman, Komnas HAM dan Komisi Informasi berkumpul di kantor Ombudsman, Jumat 14/8 pagi, ada apa?
Bahkan petinggi tiga lembaga negara bentukan UU di Sumbar itu hadir mereka mencikarui beriaknya kembali pandemi covid-19 di Sumbar plus sudah jenuhnya publik dalam menghadapi pandemi covid-19.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan harus ada cara tepat dalam memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan penganan covid-19 di Sumbar.
“Bisa tegas tapi terukur atau menggunakan kearifan lokal tapi pas sehingga antisipasi penyebaran covid-19 bisa dilakukan dengan protokol kesehatan, sehingga itu pembentukan cluster pengawasan penanganan covid-19 Sumbar oleh Komnas HAM, Komisi Informasi dan Ombudsman, sangat pas,”ujar Yefri pada metting terbatas tadi pagi itu.
Bahkan kecendrungan publik jenuh dengan masker dan jaga jarak sudah sangat kentara di ruang publik.
“Bahkan saat uni ada kegaitan di sebuah dinas, eee pimpinannya tidak pakai masker. Ya sudah uni tegur. Kalau pimpinan tidak protokol kesehatan tentu bawahannya cuek jugakan, akibatnya saat ini Sumbar terjangkit cluster perkantoran covid-19,”ujar Uni Yef biasa kalangan aktifis menyapanya.
Sementara Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska menilai pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di Sumbar tujuan baik.
“Tapi kesadaran akan protokol kesehatan di masyarakat sangat sulit terujud. Padahal mengantisipasi daya sebar virus ini menurut pakar epidiomologi hanya mengandalkan protokol kesehatan, masker, jaga jarak dan cuci tangan,”ujar Nofal.
Sementara Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi menilai adaptasi kebiasaan baru kebijakan dilematis yang memang mengharapkan partipasi masyarakat.
“New normal untuk memilihkan ekonomi yang semakin terpuruk, integarasi publik silahkan tapi jangan abai dengan protokol kesehatan,”ujar Adrian.
Kepala Komnas HAM Sumbar Sulatnul Aripin menegaskan soal selamatkan masyarakat pemerintah harus tampil kedepan.
“Justru jika pemerintah lebih mengedepankan kepentingan lain, sehingga korban covid-19 terus meningkat, maka pemerintah sudah bisa dibidik dengan pasal-pasal pelanggaran HAM,”ujarnya.
Akhirnya tiga lembaga ini membuat cluster pengawasan penanganan covid-19.
“Cluster ini akan memuat bagaimana ormag sembuh dari covid, terus apa yang dilakukan ketika terpapar, juga mensosialisasikan upaya pencegahan dan menyampaikan secara pas agar kejenuhan publik hidup saat wabah ini tidak memuncak,”ujar Uni Yef.(rilis: ppid/kisb)
Discussion about this post