UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Di masa pandemi ini masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat mengharapkan adanya keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Banyak masyarakat yang kesulitan keuangan akibat covid-19. Akibatnya mereka kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jangankan membayar pajak, membeli beras satu liter saja sulit,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masrayakat (LPKSM) Sumbar Consumer Forum Tusrisep didampingi Robby Cahyadi, Kamis (13/8).
Ia menjelaskan, suasana kebatinan masyarakat saat ini sangat tidak bagus. Mereka dipaksa keadaan untuk memenuhi kegutuhan hidup. Namun apa mau dikata, ekonomi tidak mendukung.
Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, terhitung sampai Mei 2020, sebanyak 10.690 orang kehilangan pekerjaan sebagai dampak pandemi virus corona. Rinciannya, 10.060 orang dirumahkan, dan 630 orang lainnya di-PHK (pemutusan hubungan kerja).
Pekerja yang di-PHK itu 5.960 orang di Padang, 1.278 orang di Bukittinggi, 785 orang di Padang panjang, dan lainnya tersebar di Solok, Payakumbuh, hingga Mentawai. Mereka berasal dari 1.257 perusahaan dari sekitar 3.800 perusahaan kelas menengah dan besar di Sumbar.
Akibatnya banyak yang berharap adanya kemudahan dan kemurahan hati pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
Membayar pajak kendaraan salah satunya. Kendaraan bermotor bagi sebagai besar masyarakat merupakan penopan hidup. Sebut saja seperti ojek online, sales, ojek dan lainnya. Mereka adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah. Mereka rentan terhadap dampak covid-19.
“Pajak kendaraan harus dibayar, itu sebagai kewajiban. Namun, dengan apa mau dibayar, uang sausah didapat,” katanya.
Tos berharap juga kepada DPRD Sumbar ikut mendorong pemprov untuk melahirkan kebijakan pro rakyat saat ini.
Kebijakan tersebut sebaiknya juga berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. (Rel)
Discussion about this post