UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan pandangan DPRD atas penjelasan Gubernur terhadap Hak Interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Barat, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 5 Agustus 2020.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Indra Datuk Rajo Lelo, Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Wakil Gubernur Sumbar, Anggota DPRD Sumbar dan Sekwan Raflis.
Juru bicara hak interpelasi DPRD Sumbar HM. Nurnas mengatakan, DPRD Sumbar menilai seleksi calon pengurus BUMD Sumbar tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.
“Karena adanya pelanggaran tersebut, mengakibatkan manajemen dan SDM yang mengelola BUMD tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme, ini dapat dilihat dari seleksi calon direksi PT. Bank Nagari masa jabatan tahun 2020-2024, dimana Pemerintah Daerah tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawasan atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD,” ujar Nurnas yang merupakan Sekretaris Fraksi Demokrat ini.
Menurut Nurnas, dalam proses seleksi calon direksi PT. Bank Nagari, DPRD melihat bahwa Pemerintah Daerah tidak serius menyiapkan proses konversi PT. Bank Nagari menjadi bank syariah.
“DPRD melihat dari hasil calon seleksi direksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, dimana tidak satupun calon memiliki pengalaman dalam pengelolaan bank syariah,” ujar Nurnas yang dikenal dekat dengan semua pihak ini.
Selain itu, persyaratan calon direksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi, juga tidak mensyaratkan adanya pengalaman dalam pengelolaan bank syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perbankan Syariah.
DPRD Sumbar juga menilai pengangkatan PLT Direktur Utama PT Bank Nagari pada masa kekosongan jabatan direksi, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMB, yaitu menyerahkan kewenangan pengelolaan bank kepada komisaris.
Berdasarkan aturan berlaku, DPRD Sumbar menegaskan, pengangkatan PLT yang dilakukan saat ini, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan, agar
Pemerintah Dearah meninjau ulang hasil seleksi calon direksi PT. Bank Nagari masa jabatan tahun 2020-2024, yang telah dilakukan Panitia Seleksi, dengan menetapkan syarat calon direksi harus memiliki pengalaman dalam pengelolaan bank syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 6 POJK Nomor 64 Tahun 2016,
Selain itu, Gubernur meninjau ulang rencana konversi PT. Bank Nagari menjadi bank syariah, dimana Ranperdanya telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Pemerintah Daerah meninjau ulang kembali pengangkatan PLT Direktur Utama PT.Bank Nagari yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017”, tegas Nurnas mengakhiri. (CHAN)
Discussion about this post