UTUSANINDO.COM,AROSUKA- Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok, Bupati Solok H. Gusmal membacakan langsung nota pengantar penjelasan umum tentang rancangan KUA dan PPAS Kab. Solok tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Rabu (22/7).
Hadir pada pembahasan tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Ketua DPRD Kab. Solok Jon F Pandu, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekda Azwirman, Sekwan Suharmen dan SKPD Pemkab Solok.
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan secara umum rancangan KUA dan PPAS, dikatakannya, kebijakan umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun berdasarkan pada RKPD Kab. Solok tahun 2021,
Sebagai implementasi dari kebijakan umum APBD, maka perlu disusun PPAS, yang merupakan rancangan program dan prioritas serta patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, substansi PPAS adalah mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD yang terkait.
Program yang disesuaikan dengan urusan pemerintah yang ditangani dan telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2021 dan RKPD Propinsi Tahun 2021, PPAS menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam RKPD. Pagu sementara akan menjadi pagu definitif, setelah Ranperda tentang APBD disetujui bersama,
Secara umum pendapatan daerah tahun 2021 diprediksi sebesar 1, 94 T lebih, pendapatan tersebut bersumberkan dari PAD sebesar 85 M lebih dan dana perimbangan sebesar 827 M lebih yang berasal dari pos pendapatan dana bagi hasil pajak / bukan pajak sebesar 13 M lebih, dana alokasi umum sebesar 668 M lebih, dan dana alokasi khusus non fisik sebesar 146 M lebih serta pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar 182 M lebih.
Asumsi kebijakan pendapatan tahun 2021 berdasarkan pada pendapatan daerah melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaanınya, juga memperhatikan kondisi perekonomkian yang terjadi pada tahun sebelumnya,
Selain itu, penganggaran PAD Khususnya pajak daerah dan retribusi daerah yang berpedoman pada UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Permen nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan TKA,
Penganggaran Lain-lain PAD Yang Sah seperti jaminan kesehatan nasional untuk FKTP milik pemerintah daerah yang belum menerapkan PPK-BLUD, juga penganggaran bagi hasil pajak daerah yang diperoleh dari Pemprov Didasarkan alokasi anggaran tahun 2021, paparnya.(jk)
Discussion about this post