UTUSANINDO.COM, Padang – Anggota Komite I DPD RI asal Sumatera Barat, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP siap mendukung kesuksesan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2020. Proses Coklit di tengah pandemi Covid-19 menggunakan metode yang sama dengan seperti pilkada sebelumnya. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan Coklit dengan cara menemui pemilih satu per satu, secara langsung.
“Insya Allah saya besok, Sabtu tanggal 18 Juli 2020 siap ikut menyukseskan proses Coklit. Kita luangkan waktu untuk petugas PPDP. Bahkan siap ikut menyaksikan proses pemutakhiran data pemilih sesuai kondisi terkini,” ujar pria yang akrab disapa Bang Leo itu, Jumat, 17 Juli 2020.
Menurut Leonardy, kita tentu ingin pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berkualitas. Pemilihan berkualitas tentu dimulai dengan terjaminnya hak-hak pilih semua warga Kota Padang khususnya dan Sumbar pada umumnya. Dia mengatakan pada pilkada yang direncanakan pada 9 Desember 2020 ini, Sumbar bakal memilih Gubernur dan wakil gubernur serta 11 bupati/wakil bupati dan 2 walikota/wakil walikota.
Leonardy menghimbau agar warga Kota Padang dan Sumbar pada umumnya mau membuka pintu rumahnya bagi kedatangan petugas Coklit ini. Coklit ini berlangsung hingga 13 Agustus nanti. Himbauan ini perlu dilakukannya mengingat saat ini kita masih dibayangi oleh wabah Covid-19, bisa saja banyak orang yang meutup pintu rumahnya lantaran khawatir terkena sebaran covid-19.
Leonardy menegaskan bahwa KPU Sumbar bersama KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pilkada tentu telah mengupayakan meminimalisir penyebaran Covid-19 lewat tahapan pilkada ini. Mereka sangat mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
PPDP harus lulus rapid test agar bisa dilantik sebagai petugas pemutakhiran data. Mereka dibekali dan harus menggunakan masker, faceshield, hand sanitizer atau cuci tangan dengan sabun, sarung tangan dan sangat memperhatikan social distancing. Tujuannya untuk memelihara diri mereka dan orang yang didata dari kemungkinan interaksi fisik dan penyebaran covid-19.
Leonardy buka rahasia, sebenarnya KPU bisa saja memutakhirkan data berdasarkan RT-RW. Tugas mereka lebih ringan dan lebih cepat waktu penyelesaiannya. Namun karena dalam aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak, khususnya pasal 23, maka Coklit tetap dilakukan door to door.
Sebab dalam Pasal 23 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, PPDP melakukan Coklit dengan menemui pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)
Discussion about this post