UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, berdasarkan hasil temuan di lapangan ditemukan adanya kecurangan pemalsuan data berdasarkan surat keterangan domisili yang di keluarkan oleh pihak berwenang. Tentunya ini pembohongan publik, disamping itu sangat merugikan bagi masyarakat yang benar – benar tinggal didaerah sini.
“Rentetan ini dampak dari permendikbud No.44 tahun 2019, dimana regulasinya tentang zonasi 1,08 KM dan tambahan umur. Nah, jika sistem zonasi ini dipertahankan tentunya daerah Gunung Sarik, Kampung Tanjung, Sungai Sapih dan Belimbing tidak masuk zonasi tentu ini yang jadi persoalan baru,” sebutnya.
Bisa dibayangkan bertapa banyaknya anak nagari di Kecamatan Kuranji ini yang mengganggur, akibat tidak bisa melanjutkan sekolah mulai dari tingkat SMP maupun tingkat SMA.
Untuk itu Evi Yandri meminta Dinas Pendidikan Sumbar memberikan solusi terhadap persoalan zonasi ini, sebab menurutnya sistem zonasi yang diterapkan banyak menimbulkan persoalan ditengah masyarakat.
Lebih lanjut, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, “permasalahan zonasi ini membuat resah ditengah masyarakat. Jadi persoalan ini kita harap agar ada solusinya sehingga ada kepastian, karna tanpa adanya kepastian banyak anak yang jadi pengangguran”.
“Kita berharap persoalan ini diselesaikan dengan segera, ada beberapa catatan kita mulai dari server dan verifikasi bermasalah yang ditemukan,” sebut Evi lagi.
Evi Yandri juga mempertanyakan kemana dan kenapa pihak dinas pendidikan tidak hadir memberikan jawaban saat orang tua menggeruduk dan melakukan aksi penggembokan pagar sekolah tersebut.
“Saya sarankan kepada Gubernur agar segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan jika memang persolan ini tidak bisa di selesaikannya dengan baik, “pangkasnya Evi Yandri Rajo Budiman
Kesekian kalinya ketegangan terjadi di SMAN 5 Padang, SMAN 16 Padang dan SMPN 10 Padang yang berada dalam wilayah Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Sejumlah masyarakat yang merasa tidak diakomodir menggembok pintu pagar sekolah tiga sekolah tersebut. Aksi ini terang saja membuat aktivitas keluar masuk ke tiga sekolah itu menjadi lumpuh, pada Kamis (16/07).
“Anak kami tidak bisa sekolah Negeri dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, dikarenakan faktor usia hanya beda 2 bulan maupun beda usia 3 bulan saja”, kata salah satu orang tua murid.
(AdF/Dp007)
Discussion about this post