UTUSANINDO.COM, (PADANG) – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPL), di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 16 Juli 2020.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen dan Irsyad Syafar, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, 34 orang anggota DPRD Sumbar dan Sekwan Raflis.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, DPRD Sumbar telah melalukan pembahasan terhadap Ranperda tentang RPPLH.
Secara prinsip pembahasan pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda telah dirampungkan DPRD bersama Pemerintah Daerah.
“Akan tetapi pembahasannya belum dapat dilanjutkan tahap pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, karena menunggu ditetapkannya hasil fasilitasi dari Kemendagri sebagaimana yang diamanatkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 yang diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018,” ujarnya
Lanjut Supardi, berdasarkan surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri nomor 188.34/3127/OTDA, 18 Juni 2020 perihal fasilitasi Ranperda Provinsi Sumbar.
“Mendagri telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap Ranperda tentang RPPLH,” ujarnya.
Dikatakan Supardi, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kami memberikan catatan untuk dapat menjadi perhatian Pemda termasuk dalam dokumen perencanaan jangka panjang, maka terdapat 5 dokumen jangka yang perlu disinergikan yaitu RPJPD, RZWP3K, RIPDA, Pengembangan Kawasan Industri dan RPPLH.
“DPRD melihat dan OPD terkait belum mensinergikan program masing- masing dokumen perencanaan jangka panjang tersebut. Akibatnya program masing- masing agenda berjalan sendiri- sendiri dan tidak saling bersinergi satu sama lainnya,” ujarnya.
DPRD mengharapkan Pemda dapat menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur dalam penanganan pengelolaan lingkungan hidup di Sumbar.
“Pemda perlu menata kembali pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yang berpotensi merusak lingkungan hidup,” ujarnya.
Lanjut Supardi, dari kegiatan illegal logging, illegal mining dan tidak dilaksanakan reklamasi pasca tambang, banyak terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana baru di Sumbar
“Kita mengharapkan illegal logging dan illegal minning tidak terjadi lagi di Sumbar dan reklamasi pasca tambang dapat dilaksanakan oleh pihak terkait,” ujarnya
Lanjut Supardi, terkait agenda pembentukan Perda tahun 2020 dengan dilakukannya refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 perlu dievaluasi kembali oleh Pemda bersama DPRD.
“Target kinerja pembentukan Perda perlu kita sesuaikan kembali dengan memperhatikan ketersedian anggaran dan keterbatasan waktu,” ujarnya
Jubir Sabar As komisi IV mengatakan, DPRD telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap RPPLH dengan memperhatikan catatan dan rekomendasi hasil fasilitasi Kemendagri.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyampaikan, Perda RPPLH merupakan bagian terintegarasi untuk pembangunan berbagai sektor, agar terjamin ketersedian air, energi bersih dan bekerlanjutan.
“Kita mengharapkan akan minimnya resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat,” ujarnya.
Menurut Nasrul Abit, pihaknya mencoba melakukan memanfaatan sampah dan pengelolaan sampah di Sumbar.
“Semoga memberikan kepastian hukum dan pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai RPJMD dan RPJPD,”ujarnya.(chan)
Discussion about this post