UTUSANINDO.COM, (JAKARTA)- Informasi dari KPK terkait adanya sejumlah oknum kepala daerah yang memanfaatkan dana bantuan covid-19 untuk mengangkat citra jelang pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak pada Desember 2020, membuat DPR RI terkejut. Lembaga wakil rakyat ini pun menantang ” nyali ” lembaga anti rasuah, untuk mendalami laporan masyarakat terhadap masalah tersebut.
Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan “warning” yang dilontarkan KPK itu tidaklah cukup untuk membuat takut para kepala daerah jika tidak ditindaklanjuti secara serius.
Menurut politikus dari Partai Amanat Nasional ini, KPK harus bergerak cepat dan melakukan tindakan tegas menyikapi permasalahan tersebut.
“Itu jelas-jelas dana bantuan untuk penanganan Covid-19 dari pemerintah yang seharusnya di manfaatkan secara proporsional dan profesional. Kalau ada oknum kepala daerah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi itu termasuk bentuk tindak pidana korupsi. Jadi KPK harus menelusuri masalah ini dengan cepat dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya” ujar mantan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar ini.
Legislator daerah pemilihan Sumbar II itu pun mengecam sikap kepala daerah menggunakan dana bantuan penanggulangan wabah corona untuk daerah itu demi citra diri dan kepentingan pribadi. Jika nantinya terbukti membelokkan dana bantuan tersebut, KPK harus segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang memanfaatkan uang negara tersebut.
Selanjutnya kalau KPK tidak melakukan tindakan tegas, Guspardi meyakini para Kepala Daerah lainnya juga melakukan hal yang sama.
” Karena peryataan KPK itukan hanya tertuju kepada beberapa kepala daerah saja, yang disinyalir menunggangi dana bantuan covid-19 ini. Kita minta sikap tegas KPK , ungkap mantan akedemisi UIN Imam Bonjol padang itu.
Badan anti rasuah juga dapat melakukan kerjasama dengan KPU dan Bawaslu guna mengungkap kasus tersebut.
” Bekerjasamalah dengan KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara Pilkada”. Kita berharap pilkada ini berjalan secara demokratis, tidak memanfaatkan dana bantuan negara untuk kepentingan pribadi. Saya juga meminta masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan setiap proses dan tahapan sampai saat berlangsungnya perhelatan Pilkada serentak Desember 2020. Laporkan jika adanya indikasi kecurangan, agar pilkada kita berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI tersebut.(relis/chan)
Discussion about this post